25 January 2025
HomeBeritaBerantas Mafia Tanah Bukan Berarti Abaikan Status Hukum Kepemilikan Pelaku Usaha

Berantas Mafia Tanah Bukan Berarti Abaikan Status Hukum Kepemilikan Pelaku Usaha

JONGKAT, SHNet – Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH, mengatakan, pemberantasan mafia tanah, bukan berarti mengabaikan status hukum kepemilikan tanah para pelaku usaha.

Hal itu dikemuakan Tobias Ranggie, Senin malam, 3 Januari 2022, menanggapi polemik kepemilikan bekas lapangan sepakbola di Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah warga di Desa Jongkat, mempersoalkan kepemilikan sertifikat hak milik nomor 998 tahun 2011 atas nama Dewi Anafiah seluas 8.000 meter persegi di lahan yang selama ini dijadikan lapangan sepakbola.

Apalagi setelah lima tahun kemudian, tanah beralih kepemilikan atas nama Harso Utomo Suwito, salah satu pengusaha asal Provinsi Kalimantan Barat yang sekarang memiliki aktifitas usaha di sejumlah tempat di Provinsi Bali.

Diungkapkan Tobias Ranggie, selagi dibeli sesuai ketentuan yang berlaku, pembeli memiliki itikad baik, sudah dicek di lapangan bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, peralihan kepemilikan di hadapan Notaris, berarti sudah tidak ada masalah, tentang asal-usulnya.

“Berantas mafia tanah bukan berarti kesannya mesti mengganggu alam investasi. Mesti dilihat dengan hati dan pikiran jernih. Langkah hukum masyarakat yang keberatan sah-sah saja, asalnya sesuai koridor hukum yang berlaku dan percaya sepenuhnya dengan aparat kepolisian dalam menangani pengaduan dari masyarakat,” kata Tobias Ranggie.

Lahan dimaksud direncanakan untuk usaha yang akan menyerap tenaga kerja warga lokal.

Harso Utomo Suwito, mengatakan, tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat yang keberatan, tapi mesti berpegang pada koridor hukum yang berlaku.

Dikatakan Harso Utomo Suwito, pemilik lahan lapangan sepakbola di Desa Jongkat,  sampai sekarang tidak ada bukti dihibahkan pemilik awal.

“Itulah sebabnya laporan Polisi di Polisi Resort Mempawah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan tanggal 30 Januari 2012,” kata Harso Utomo Suwito.

Lahan adalah milik pribadi ahli waris yang dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk kegiatan umum, yang dimana salah satunya adalah kegiatan sepakbola.

Namun bukan berarti lahan tersebut secara otomatis statusnya adalah fasilitas umum, ini agar tidak terjadi bias pemikiran masyarakat dari pemberitaan yang ada.

Karena informasinya ada sejumlah 3 lokasi di Jungkat yang dimanfaatkan sebagai lapangan bola.

“Kedua lokasi tersebut sudah diambil kembali oleh pemilik lahannya dan yang terakhir yang sekarang ini juga diambil kembali oleh pemilik lahan yang berhak atas lokasi tersebut,” kata Harso Utomo Suwito.

Harso Utomo Suwito menjelaskan bahwa lokasi yang sekarang dipergunakan sebagai lapangan sepakbola Dharma Bhakti di Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 8.000 meter persegi diperoleh secara sah.

Para  pihak yang saat ini  keberatan sudah membuat laporan polisi terhadap Dewi Inafiah di Polisi Resort Mempawah, dengan pelapor, Rubeni tapi kemudian sudah keluar SP3, karena tidak cukup bukti dan bukti yang ada menunjukan keabsahan warkah yang dimiliki oleh Dewi Inafiah.

Ketika terjadi upaya penghalangan n merasa terancam serta menghindari konflik horisontal di lokasi, Harso Utomo Suwito membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Satuan Tugas Mafia Tanah Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, dengan pelapor staf yang terintimidasi di lokasi pada  tanggal 9 November 2021.

Harso Utomo Suwito, mendapat informasi Satuan Tugas Mafia Tanah Polisi Daerah Kalimantan Barat, masih melakukan upaya penyelidikan dan pengumpulan data, keterangan dan fakta.

Laporan Polisi berstatus Dumas sampai saat ini dan Harso Utomo Suwito, berharap para pihak yang berkeberatan tersebut bisa menyadari dan mengetahui hal yang sebenarnya secara fakta dan bukti nyata.

“Tidak hanya bermodalkan cerita-cerita yang disampaikan turun-temurun yang akhirnya seperti dongeng dan legenda, tidak ada bukti-bukti tertulis yang mendukung cerita-cerita tersebut,” ujar Harso Utomo Suwito.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU