13 January 2025
HomeBeritaDiduga Backing Perdagangan Orang, TPDI Adukan Wakabinda Kepri ke Panglima TNI

Diduga Backing Perdagangan Orang, TPDI Adukan Wakabinda Kepri ke Panglima TNI

Jakarta-Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Kolonel TNI-AL BPP, selaku Wakil Kepala Badan Intelijen Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepri, kepada Panglima TNI Laksamana Yudho Margono. Laporan juga disampaikan kepada Kepala BIN Jend. Purn Pol. Budi Gunawan. Kolonel BPP diduga telah melakukan backing terhadap Sindikat Kejahatan Perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Batam.

Demikian keterangan Koordinator TPDI, Petrus Selestinus yang disampaikan di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Surat laporan yang diteken Petrus Selestinus itu tertanggal  6 Maret 2023.

Menurut Petrus, laporan TPDI kepada Panglima TNI dan Kepala BIN, merupakan bentuk dukungan TPDI kepada Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschalis) dan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPM) Sheltter St. Theresia Keuskupan Pangkalpinang di Batam, yang selama ini secara konsisten melakukan Advokasi membantu Pemerintah mencegah dan menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri.

Selain itu, kata Petrus, Kolonel BPP adalah Anggota TNI-AL, yang juga Anggota BIN dengan jabatan Wakabinda Kepri, berada dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan P TPPO tingkat Provinsi Kepri, yang dalam tugasnya terikat pada Kode Etik, Sumpah Prajurit dan Nilai Dasar Intelijen Negara.

Advokat senior ini menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor : 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Panglima TNI dan Kepala BIN merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan (GT PP-TPPO), yang terdiri dari 27 Kementerian dan Lembaga Negara dalam GT PP TPPO.

Meskipun Panglima TNI dan Kabin berada dalam GT PP-TPPO dan Kabinda Provinsi Kepri berada dalam GT PP-TPPO Provinsi Kepri, jelas Petrus, akan tetapi di sana-sini, terjadi perilaku tidak terpuji yang  dilakukan oleh oknum Gugus Tugas dengan cara bekerja sama dengan sindikat pelaku TPPO, sebagai backing, calo, dan lain-lain akan tetapi dibiarkan atau terjadi pembiaran oleh atasannya.

Akibatnya, kata Petrus, Negara selalu gagal memberikan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal melalui pencegahan dan pemberantasan TPPO, karena praktik backing dan calo yang dilakukan oleh oknum aktor Negara, yang tergabung dalam GT PP-TPPO, telah merusak strategi, rencana aksi nasional, koordinasi, edukasi dan diseminasi pencegahan dan penanganan TPPO.

Petrus yang juga advokat Peradi ini mengatakan, praktik backing dan calo yang semakin marak akhir-akhir ini membuat para aktivis  HAM dan Pekerja Migran Indonesia menjadi geram sekaligus cemas, karena aparatur negara yang seharusnya mewujudkan komitmen nasional dan internasional dari Pemerintah untuk mencegah dan menangani TPPO, justru ikut bermain bekerjasama dengan sindikat kejahatan TPPO di Batam.

Dia mengatakan, TPDI meminta kepada Panglima TNI dan Kabin untuk mengambil tindakan hukum, disiplin dan etik yang tegas terhadap Kolonel BPP, termasuk proses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Petrus menegaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, maka Romo Paschalis, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi; kerahasiaan identitas diri; dan penuntutan hukum dari tindakannya melaporkan dugaan TPPO, namun faktanya Romo Paschalis bukannya dilindungi, malahan dikriminalisasi dan dipolitisasi oleh Kolonel BPP.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU