SHNet, Jakarta– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memerintahkan penghentian pembangunan papan reklame di atas pos polisi Harmoni dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut diutarakan Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dalam keterangan resminya, Rabu (17/11).
Gembong mengatakan, aturan yang dilanggar adalah Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 148 Tahun 2017 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Dalam pelaksanaannya, seharusnya pemasangan reklame tersebut harus melalui mekanisme pelelangan oleh Badan Aset Pemprov DKI Jakarta berdasarkan ketentuan yang tertulis pada pasal 23.
“Pembangunan reklame di atas Pos Polisi Harmoni tidak sesuai aturan, harus melalui sistem lelang oleh Badan Aset Pepmprov DKI, hal inilah yang dilanggar,” kata Gembong.
Tidak hanya itu, pembangunan konstruksi reklame tersebut pun menyalahi persyaratan perizinan sebagaimana yang tertuang pada pasal 46, serta tidak sesuai dengan batasan teknis yang telah ditetapkan dalam pasal 15 Pergub 148/2017.
“Jadi, sangat jelas bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar beberapa peraturan yang berlaku. Peraturannya ada, kok bisa-bisanya papan reklame itu masih berdiri. Percuma saja ada Pergub kalau begitu,” tegas Anggota DPRD dari Fraksi PDIP itu.
Gembong menambahkan, Pergub tersebut dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan, mengoptimalkan Penerimaan daerah, selain untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame di ibukota.
“Jangan diabaikan itu Pergub. Semua pihak terkait harus menghormati peraturan yang ada. Jangan tutup mata,” ujar Gembong lagi.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) dan Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta perihal pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni, Lapangan Banteng & *Pancoran* tersebut. Begitu pun dari pihak Kepolisian selaku pemilik lokasi papan reklame yang diduga telah memberikan rekomendasi untuk pembangunan papan reklame itu.
Pejabat pemerintah daerah, seperti Kepala Satpol PP DKI Arifin selaku pihak yang mengawasi pembangunan papan reklame dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi, sambungan telepon dan pesan singkat yang disampaikan belum juga direspon.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui hak pembangunan papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng diberikan kepada siapa. Namun, di sekitar perangkat pengatur aliran listrik yang disiapkan PLN untuk papan reklame di lokasi pembangunan terdapat nama PT Zigzag Vtron Harmoni.
Berdasarkan pencarian informasi di internet tidak ada satupun keterangan mengenai nama PT Zigzag Vtron Harmoni. Sehingga, saat ini belum juga bisa diperoleh keterangan dari perusahaan pembangun papan reklame. (Stevani Elisabeth)