4 December 2024
HomeBeritaEnggartiasto Lukita Dukung Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia 

Enggartiasto Lukita Dukung Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK Indonesia 

SHNet, JAKARTA – Pemerintah tengah merancang Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Forum sarasehan rektor dan alumni organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan berharap UU Sisdiknas benar-benar menjadi fondasi untuk membangun sistem pendidikan yang bermutu.

“Untuk membangun sistem pembelajaran yang bermutu itu pemerintah harus berani menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya,” ujar Enggartiasto Lukita, politisi nasional yang juga ketua Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung.

Enggar menyampaikan hal itu kepada media, Selasa (19/7/2022) malam, di Hotel EL Royal, Gading Kirana, Kelapa Gading, didampingi Rektor UPI  Solehudin, Rektor Unimed Syamsul Gultom, Rektor Undiksha I Nyoman Jampel, Warek I Unnes Zaenuri, Ketua Umum IKA UNJ Juri Ardiantoro, dan Ketua Umum IKA Suyanto.

“Kita berharap semua masukan dari sarasehan ini bisa dipertimbangkan pada masa sidang terdekat, Agustus, karena sekarang masih reses,” katanya

Sarasehan menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi, yang dibagikan kepada media. Dari sarasehan rektor diketahui semakin banyaknya organisasi LPTK, yang jumlahnya sudah hampir mencapai 700. Forum sarasehan rektor mengkritisi kemudahan dalam pemberian akreditasi LPTK ini.

Keputusan Sarasehan Rektor dan Organisasi Alumni LPTK

Ada beragam keputusan dan rekomendasi dari pertemuan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Enggar didampingi perwakilan forum sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK saat menyampaikan hasil pertemuan.

Enggartiasto Lukita (kiri) saat berbicara dengan media disela-sela sarasehan rektor dan organisasi alumni LPTK. (SHNet/Nonnie Rering)
  1. Dalam penyusunan UU Sisdiknas, perlu difahami bahwa “Sistem Pembelajaran” adalah inti (nucleus) dari Sistem Pendidikan Nasional. Karena itu, untuk membangun pendidikan nasional yang bermutu tidak ada pilihan lain kecuali membangun sistem pembelajaran yang bermutu, dengan menata dan mengatur kembali semua komponen pendukungnya.
  2. Guru sebagai profesi yang memiliki peran dan fungsi strategis dalam pendidikan nasional harus memiliki standar kualifikasi dan kompetensi. Untuk menghasilkan guru profesional diperlukan adanya lembaga yang berwenang, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
  3. Draft RUU Sisdiknas terbaru (Juni 2022) tidak memposisikan LPTK sebagai kunci dalam sistem pendidikan nasional. Bahkan, menghilangkan klausul LPTK dalam RUU Sisdiknas. Padahal, LPTK telah berkiprah puluhan tahun dan berkontribusi secara terus menerus terhadap pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional.
  4. LPTK di Indonesia terdiri atas perguruan tinggi negeri dan swasta yang berbentuk universitas, IKIP, STKIP, dan FKIP. Saat ini jumlah LPTK di Indonesia diperkirakan lebih dari 700 lembaga.
  5. Atas dasar analisis tersebut di atas maka ada dua pilihan. Pertama, memberikan koreksi total terhadap RUU tentang sistem pendidikan nasional. Kedua, menunda RUU ini untuk memberikan kesempatan kepada Kemendikbudristek yang mewakili pemerintah untuk menyempurnakan draft RUU, sehingga layak untuk dilakukan uji publik secara nasional.
  6. Memberikan perhatian sangat serius terhadap LPTK dan terhadap produk yang dihasilkan.

Keberadaan LPTK dalam satu sistem pendidikan guru secara nasional merupakan keniscayaan untuk dicantumkan dalam RUU sebagai dasar untuk membangun guru dan pendidikan guru secara kokoh untuk kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan masa depan bangsa.

  1. Setidaknya ada lima komponen transformasi pendidikan, yaitu: (1) Transformasi standar pendidikan nasional, terutama standar kompetensi siswa dan guru dalam satu tarikan nafas; (2) Transformasi kurikulum sekolah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang beragam (diversified) menurut daerah dan berubah setiap waktu; (3) Transformasi asesmen pendidikan nasional sesuai dengan standar pendidikan dan kurikukum sekolah; (4) Transformasi mutu LPTK (PPG) sejalan dengan arah transformasi pendidikan secara keseluruhan; (5) Transformasi tata kelola dan pengembangan mutu profesi guru sebagai suatu sistem yang berkerlanjutan.
  2. Perlu analisis yang mendalam terhadap misi, tugas dan fungsi LPTK sebagai sistem pengadaan guru baru yang diatur dalam UU Sisdiknas, Perbaikan mutu LPTK tidak dapat dilepaskan dari standar profesi guru yang jelas, terukur dan terus di-update, Selama ini Indonesia belum memiliki standar profes! guru sebagai dasar untuk LPTK mendidik calon guru.
  3. LPTK dibangun berbasis standar profesi guru (teacher professional standards) yang harus diatur dalam UU Sisdiknas. Pembangunan LPTK yang bermutu harus didasarkan pada standar kompetensi siswa yang secara konseptual tepat, secara operasional jelas dan terukur, serta dapat diremajakan secara terus-menerus. Pembangunan LPTK yang bermutu juga harus dapat menghasilkan lulusan yang mampu menguasai kurikulum sekolah.
  4. Ketentuan mengenai LPTK dalam UU Sisdiknas harus memuat pesan-pesan yang mengarab pada inovasi dan remodeling pembelajaran.

Kaitan dengan LPTK, UUSPN periu mengatur berbagas tingkatan jabatan guru profesional. Ketentuan mengenai LPTK harus dapat memberikan pebuang untuk pendalaman struktur program LPTK agar dapat menghasilkan bukan hanya guru tetap: yoga berbagai jenis tenaga lain yang tidak mungkin dapat dihasilkan oleh perguruan tinggi umum, seperti: (1) Program Pendidikan Guru; (2) Program Pemikir dan Analis Stratcgis Pendidikan. 3) Tenaga Profesional Pengelola Pendidikan; (4) Tenaga Pengembang Penyelengaraan Pendadikan, yaitu tenaga yang bertugas membina guru dalam inovasi dan merancang sistem pembelayaran di sekolah atau lembaga pendidikan lainnya; serta mengembangkan sistem pembinaan dan pelatihas guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutian.

  1. Karena itu, sarasehan merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:  (1. Perubahan UU Sisdiknas sangat perlu dikaji lebih mendalam dan komprehensif. Sebaiknyva Pemerintah fokus pada prioritas pemulihan pembelajaran yang terkait pada berbagai masalah sosial-ekonomi seperti kesehatan mental, ketertinggalan literasi, kemampuan guru merespons perkembangan, dan pengembangan Peta Jalan Pendidikan. Ketergesaan dalam merancang UU Sisdiknas tidak akan menghasilkan produk UU.  (2. Sisdiknas yang visioner dan membawa kemajuan bagi pendidikan nasional. (3. Kemendikbudristek perlu membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain Peta Jalan Pendidikan Nasional, Naskah Akademik, dan draft RUU Sisdiknas. (4. Mendesak pemerintah mewujudkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di LPTK. untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan calon guru. Kurikulum pendidikan guru pada LPTK harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf intemnasional, dan pendidikan berbasis keunggulan Jokal. (5. Mendesak Pemerintah memasukkan keberadaan LPTK sebagai kKlausul dalam RUU Sisdiknas. Hal ini diperlukan karena LPTK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.  (Nonnie Rering)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU