JAKARTA- Film G-30S/PKI yang disutradarai Arifin C. Noer wajib ditonton selama Kediktaktoran Orde Baru dan Soeharto berkuasa. Sampai saat ini pun di era reformasi sebagian pihak masih mewajibkan generasi muda untuk menontonnya. Padahal film itu bertujuan adalah alat propaganda versi Orde Baru untuk membangun kebencian dan ketakutan dimasyarakat tehadap komunisme dan PKI. Demikian hal ini disampaikan Sukmawati Soekarnoputri, putri Proklamator Kemerdekaan RI dalam wawancara di akun youtube https://youtu.be/QJOPdP_NVFM yang diunggah RKN dan dikutip SH.net di Jakarta, Rabu (13/10) ketika ditanya pendapatnya tentang kewajiban menonton film tersebut.
“Saya kan temennya mas Arifin. Sering jimpa di TIM (Taman Ismail Marzuki-red) baik dalam saat penggarapan dan setelah jadi. Saya sering tanya bagaimana film tersebut. Mas Arifin bilang,–kan ini film pesenanpemerintah,” ujarnya.
Tentang isi film yang penuh darah dan kebohongan berisi versi Soeharto, Sukmawati mengatakan bahwa itu kehendak yang memesan yang punya modal.
“Jadi kalau sutradara maunya A. Tapi yang punya modal maunya B, pasti jadinya B,” jelasnya.
Jadi film G30-S tersebut tidak sepenuhnya berisi kebenaran yamg bisa jadi rujukan sejarah.
“Pastinya ini film hanya menjadi alat propaganda dari Soeharto saja,” tegasnya.
Film ini diproduksi pada 1984 dengan disutradarai dan ditulis oleh Arifin C Noer, serta produser G Dwipayana. Film ini memperlihatkan kronologi penculikan hingga kematian korban G30-S
Arifin C. Noer juga bertindak sebagai penulis bersama Nugroho Notosusanto yang pernah menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
TVRI Berhenti Tayang
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menayangkan pemutaran film “Pengkhianatan G 30 S PKI” dan sikap tersebut diambil berdasarkan sejumlah hal.
Pernyataan tersebut disampaikan TVRI menjawab pertanyaan yang diajukan sejumlah pihak kepada TVRI dan stasiun-stasiun televisi lain tentang penayangan film G30-S. Setiap kali memasuki tanggal 30 September selalu muncul kontroversi mengenai pemutaran film ini.
TVRI harus menjadi alat perekat sosial dan pemersatu bangsa, sehingga tidak memutar tayangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara masyarakat, kata Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno dalam pernyataan resmi, Kamis, 30 Septemen 2021 lalu.
“Tapi kami juga memberikan pencerahan dan informasi sehat sesuai fungsi kepublikan kami, sehingga pembelajaran masa silam akan selalu kami tampilkan dengan cara interaktif dan kekinian melalui program-program di TVRI,” jelas Iman.
Program-program pembelajaran sejarah yang tayang di TVRI dimaksud, menurut Iman, antara lain Forum Fristian pada 29 September 2021 dengan topik: Rekonsiliasi ’65, Berdamai Dengan Sejarah. Program Mengingat Jejak Sejarah yang tayang pada 30 September 2021 serta penayangan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Jumat, 1 Oktober 2021.
Sementara itu, beberapa hal yang mendasari TVRI tidak menayangkan film “G 30S PKI” antara lain bahwa sejak tahun 1998 pada masa pemerintah Presiden Habibie, film tersebut sudah tidak ditayangkan di TVRI.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Menteri Penerangan RI saat itu Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yunus Yosfiah bahwa pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh seperti film “Pengkhianatan G 30 S PKI”, “Janur Kuning”, dan “Serangan Fajar” tidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.
Oleh karena itu, pada 30 September 1998, TVRI dan TV swasta tidak menayangkan pemutaran film G30-S seperti yang diungkapkan Yunus Yosfiah dalam harian Kompas, 24 September 1998.
Menteri Pendidikan ketika itu, Juwono Sudarsono, juga membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua buku sejarah dalam versi G30-S .
PP Nomor: 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, pada Bagian Ketiga, Pasal 4 mengenai Tugas menyebutkan: TVRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Web Warouw)