4 December 2024
HomeBeritaHindari Perpecahan Warga Jongkat, dalam Hadapi Polemik Lapangan Sepakbola

Hindari Perpecahan Warga Jongkat, dalam Hadapi Polemik Lapangan Sepakbola

JONGKAT, SHNet – Mantan Kepala Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, periode 2007 – 2019, Yusbandi, mengharapkan jangan ada perpecahan di kalangan internal sehubungan polemic kepemilikan lapangan sepakbola Jongkat.

Yusbandi mengharapkan pihak yang pro dan kontra, lebih baik memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya dari Satuan Tugas Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Kalimantan Barat dalam melakukan penelusuran.

“Polisi masih melakukan pendalaman atas Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Kita tunggu saja,” kata Yusbandi, Rabu, 5 Januari 2022.

Yusbandi menanggapi polemik pro dan kontra, sehubungan Kantor Pertanahan Kabupate Mempawah telah menerbitkan sertifikat hak milik nomor 998 tahun 2011 atas nama Dewi Inafiah, atas lahan sepakbola seluas 8.000 meter persegi di Desa Jongkat.

Dewi Inafiah, salah satu ahli waris pemilik lahan awal lapangan sepakbola di Desa Jongkat.

Yusbandi mengatakan, terlibat langsung proses administrasi sesuai tugas dan fungsi Kepala Desa Jongkat dalam proses permohonan sertifikat atas nama Dewi Inafiah.

Sebelum menerbitkan surat keterangan yang menjadi ranah Kantor Desa Jongkat, terlebih dahulu dilakukan penelusuran.

Hasil penelusuran terhadap semua ahli waris, tidak ditemukan dokumen bahwa lahan tersebut dihibahkan sebagai fasilitas umum untuk dijadikan lapangan sepakbola.

Cuma, warga yang menjadi lokasi tersebut sebagai lapangan sepak bola. Tapi sifatnya hanya dipinjam, karena sewaktu-waktu pemilik dan atau ahli warisnya dapat menggunakan lahan dimaksud untuk keperluan lain.

Dikatakan Yusbandi, setelah terbit sertifikat nomor 998 tahun 2011 dari Kantor Pertanahan Kabupaten mempawah, atas nama Dewi Inafiah, salah satu ahli waris, sejumlah pihak tidak terima, sehingga dibuat laporan Polisi di Polisi Resort Mempawah di Mempawah.

“Saya, dalam kapasitas sebagai Kepala Desa Jongkat, ikut dilaporkan ke Polisi Resort Mempawah. Karena tidak ada bukti pelanggaran hukum, maka kemudian keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dari Polisi Resor Mempawah, tanggal 30 Juli 2012,” kata Yusbandi.

Diungkapkan Yusbandi, kalau memang ada sejumlah warga kembali mempersoalkan kasus lahan hak milik berubah kepemilikan dari Dewi Inafiah kepada Harso Utomo Suwito, seorang pengusaha Kalimantan Barat, mestilah dilihat pada konteks diterbitkan SP3 dari Polisi Resort Mempawah tanggal 30 Juli 2012.

“Saya siap memberikan kesaksian di hadapan Polisi, jika memang dibutuhkan lagi. Saya pikir lebik baik kita tunggu perkembangan pengusutan dari Satuan Tugas Mafia Tanah Direktorat Reserse Umu Polisi Daerah Kalimantan Barat,” ujar Yusbandi.

Gunawah Ahmad, salah satu warga di Desa Jongkat, mengatakan, penjelasan Yusbandi sudah jelas, karena sebagai mantan Kepala Desa Jongkat yang terkibat langsung dalam proses kepengurusan administrasi di tingkat desa.

Menurut Gunawan Ahmad, penjelasan Yusbandi sudah betul, sehingga tidak perlu ikut memberikan komentar lebih lanjut, karena ingin menciptakan situasi kondusif di masyarakat.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU