18 May 2024
HomeBeritaHusin Shihab Bongkar Pemilik Merek Le Minerale Bukan Lokal Tapi Asing  

Husin Shihab Bongkar Pemilik Merek Le Minerale Bukan Lokal Tapi Asing  

SHNet, Jakarta-Terkait dengan gerakan boikot produk terafiliasi Israel, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengajak masyarakat untuk melakukan aksi secara tepat sasaran. Jangan sampai, karena beredar list produk yang tak jelas akurasinya, hasilnya aksi dukungan tersebut tidak tepat sasaran.

“Dan penting juga untuk masyarakat tahu, bahwa telah banyak penumpang gelap di aksi boikot ini yang motifnya adalah persaingan bisnis. Kita harus hati-hati. Apalagi kita tahu, persaingan di industri seperti AMDK misalnya dipenuhi oleh black campaign yang tentu sudah mengarah ke persaingan tidak sehat,” ujar Husin yang juga aktivis anti hoax ini.

Dia menelusuri adanya perusahaan AMDK, yaitu Le Minerale yang memanfaatkan situasi ajakan boikot ini dengan mengaku-ngaku bahwa mereka merupakan produk asli lokal. Tujuannya sudah jelas, ingin menjatuhkan produk dari kompetitornya dengan cara bersaing yang tidak sehat. “Sebenarnya mereka itu bukan perusahaan lokal, tapi asing,” ujar Husin.

Dari jejak penelusuran internet yang dilakukannya, diperoleh data bahwa pemilik nama brand Le Minerale ini adalah sebuah perusahaan bernama Matsui Koshi yang berkedudukan hukum di British Virgin Island (BVI). Ada banyak keuntungan dengan praktik seperti ini, baik bagi pemilik merek dan pengguna merek. Bagi pemilik merek, keuntungannya bisa berupa biaya sewa atau royalti yang dibayarkan oleh penyewa. Bagi penyewa tentu keuntungannya adalah mereka bisa memproduksi dan menjual produk menggunakan merek dagang yang telah disewa.

Menurut pria lulusan Al-Mustafa International University,  Iran, jurusan Filsafat Islam ini, sebenarnya ini adalah praktik wajar di industri. Tapi yang perlu diperhatikan adalah siapa pemilik perusahaan pemegang merek tersebut. Jika dimiliki oleh orang yang sama kemudian dijual dan mendapat royalti dari penyewa yang juga milik mereka, ini yang perlu mendapatkan perhatian dari Dirjen Pajak atau Kementerian Keuangan. Apakah ini merupakan bentuk penghindaran pajak?  “Karena kita tahu, BVI ini adalah tax heaven (surga pajak), bisa jadi pajak di sana lebih kecil bahkan tanpa pajak,” tuturnya.

Bahkan dalam cuitannya di akun twitternya baru-baru ini, Husin mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Le Minerale yang disebutnya telah membohongi masyarakat dengan mengaku-ngaku produk mereka merupakan produk asli lokal. “Ternyata selama ini kita dibohongi oleh perusahaan AMDK produsen air galon sekali pakai dengan merek asing yang ngaku-ngaku produk lokal. Bahkan di kalangan salah satu organisasi Islam, merek ini dipromosikan sebagai produk lokal,” cuitnya pada akun twitternya.

Cuitan dari Husin lantas menjadi pembicaraan netizen di media sosial. Banyak dari para netizen yang sepakat dengan keresahan yang dilontarkan Ketua Cyber Indonesia itu. “Owalah tak kira (Le Minerale) merek dalam negeri taunya bukan, yuk mulai sekarang tidak usah dipakai lagi,” kata seorang pengguna twitter dengan akun @rudyanto661.

“Kalo dari awal ngaku, bahwa dari perusahaan asing sih nggak masalah ya. Yang jadi masalah kan ngaku2 kalo dia adalah perusahaan lokal. Hmmm,” timpal akun @winaaila92.

Serupa dengan kedua akun tersebut, akun lain dengan username @Martinusotviana pun mengungkapkan jika kehadiran produk galon sekali pakai, selain menambah beban sampah plastik juga keuntungan yang didapat untuk negara lain.

Berdasarkan website PT Mayora sebagai induk perusahaan produsen AMDK Le Minerale, mengutip laman www.mayora.com/en/about-us/international-operations, dituliskan bahwa perusahaan beroperasi secara internasional di 90 negara termasuk Israel.

Artinya, bukan tidak mungkin produk AMDK galon sekali pakai tersebut mendukung penjajahan Israel ke Palestina. Lagi pula, apabila dilihat dari porsi kepemilikan saham, PT Mayora sebagai induk perusahaan Le Minerale juga dimiliki oleh sejumlah entitas asing.

Sebut saja Norges Bank Investment Management; The Vanguard Group.Inc asal Amerika Serikat; RBC Global Asset Management Ltd; FIL Investment Management Ltd hingga Baring Asset Management Ltd. Beberapa perusahaan tersebut merupakan korporasi asing yang diketahui terafiliasi dengan Israel.

Seperti yang diketahui, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, lisensi diberikan berdasarkan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis antara pemilik merek dan pemegang merek.  Di antaranya tidak boleh merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia dan tidak mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU