SHNet, Bandung – Untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari konsumsi air minum dalam kemasan (AMDK), meningkatkan daya saing industri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah menetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK secara wajib. Namun, pelaku usaha AMDK merasa keberatan terhadap waktu transisi penggantian pelabelan dari SNI lama ke SNI baru yang dinilai terlalu sempit.
Seperti diketahui, dalam pasal 54 ayat 2 Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum Dalam Kemasan Secara Wajib disebutkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI AMDK harus disesuaikan dalam jangka waktu paling lama 18 bulan sejak Permenperin ini ditetapkan yaitu pada 15 Oktober 2024. Artinya, peraturan ini harus sudah diterapkan pada 15 April 2025 mendatang.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, saat menghadiri acara sosialisasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 yang diselenggarakan DPD Aspadin Jabar, Jakarta, dan Banten (DJB) di Bandung, Rabu (20/11), mengatakan waktu transisi yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha AMDK untuk mengganti pelabelan sesuai Permenperin itu sangat sempit. “Masa transisinya kalau kita lihat dari produksi cukup sempit,” ujarnya.
Menurut Rachmat, kondisi yang sama juga pernah terjadi saat menjalankan SNI 2015 lalu. “Saat itu, waktu yang diberikan juga terlalu sempit sehingga pemerintah harus merevisi peraturannya,” tuturnya.
Katanya, waktu yang masuk akal itu yang bisa dipenuhi oleh industri berdasarkan pengalaman saat menjalankan SNI 2015 adalah 4 tahun paling tidak. “Makanya Peraturan SNI 2015 kemudian direvisi dengan peraturan No. 29 tahun 2019. Apalagi 90 persen lebih pelaku usaha AMDK itu adalah usaha kecil menengah,” ucapnya.
Selain untuk mengubah produksi dan menyesuaikan dengan labelnya itu tidak bisa switch seketika, menurut Rachmat, dikhawatirkan terjadinya antrian untuk apply terhadap SNI yang baru. “Pasti akan terjadi antrian mengingat banyaknya jumlah industri AMDK yang ada saat ini. Jadi antriannya itu kayak jalan tol di hari Idul Fitri saja itu panjangnya. Sementara, pengalaman pribadi kita untuk proses sertifikasi SNI itu paling nggak memakan waktu 1-2 bulan,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Aspadin Jabar, Jakarta, dan Banten, Evan Agustianto. Dia mengatakan SNI wajib yang baru ini tidak mudah untuk diterapkan para pelaku di industri AMDK. “Di sisi lain, kita melihat teman-teman pelaku usaha AMDK di lapangan itu tidak sedikit yang kesulitan menghadapi para petugas dan juga pihak-pihak lain yang melihat celah-celah ada kekurangan di industri itu,” tukasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pembina Industri Ahli Muda Kementerian Perindustrian, Miranti Rahayu meminta agar para pelaku industri AMDK mengirimkan surat ke Kementerian Perindustrian selaku pihak yang mengampu Peraturan SNI Wajib yang baru itu.
Dia juga setuju pemberlakuan SNI wajib yang baru untuk AMDK ini tujuannya bukan untuk memberatkan industri. “Sebenarnya memang dengan pemberlakuan yang baru ini mungkin lebih beratnya di persyaratan administrasi. Tapi, untuk masalah mutunya saya percaya bahwa AMDK dalam negeri apalagi yang ada di Aspadin komitmen terhadap mutu yang bagus,” katanya. (cls)