KUPANG, SHNet-Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghimbau sekaligus mendukung Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus calo penerimaan calon siswa Bintara Polri di wilayah Rote Ndao.
Sugeng mengemukakan hal itu saat dimintai tanggapannya mengenai calo penerimaan Bintara Polri di Polres Rote Ndao dengan total uang yang dilaporkan warga mencapai Rp 2 miliar.
“Saya minta dugaan penipuan tersebut diserahkan kepada Dirkrimum Polda NTT untuk diproses secara pidana agar masyarakat percaya kepada institusi Polri bahwa Polda NTT atau institusi Polri memproses anggotanya yang melanggar hukum dalam kasus tersebut,” kata Sugeng kepada Sinarharapan.net yang dikonfirmasi Senin (28/11/2022).
Hingga saat ini sebanyak 11 orang yang melaporkan adanya dugaan penipuan tersebut dengan total uang sudah mencapai Rp2 miliar.
Sebelumnya, dua anggota Kepolisian Polres Rote Ndao, Briptu JK dan Aipda AA dilaporkan terkait penipuan penerimaan casis Polri 2021.
Sugeng menegaskan jika benar dua anggota tersebut terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan maka harus diproses karena melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tindak pidana maka diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jka terbukti maka harus ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pecat dan harus dihukum karena tindak pudana penipuan,” tegas Sugeng.(dis)