SHNet, Jakarta-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya membebaskan bahan baku plastik dan komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG), dari pelarangan impor yang diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023. Permen tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tetap akan berlaku pada 10 Maret 2024 mendatang.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, mengatakan Kementerian Perdagangan telah menerima masukan dari beberapa asosiasi pelaku usaha yang menyampaikan masukan terkait pengaturan Komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG), Bahan Baku Plastik dalam Permendag 36 Tahun 2023. Menurutnya, dari beberapa masukan tersebut Kementerian Perdagangan telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sebagai tindak lanjut, telah diadakan Rapat Koordinasi terbatas tingkat Menteri yang diadakan tanggal 28 Februari 2024 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan agenda pembahasan perubahan Permendag 36 tahun 2023,” ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Arif, saat ini Kemendag sedang menyusun perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal itu bertujuan agar Implementasi Impor Barang tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dapat dilaksanakan secara optimal. “Khususnya berupa kelancaran importasi Komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan Bahan Baku Plastik dalam rangka ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri,” ungkapnya.
Dia menuturkan perubahan tersebut di antaranya membebaskan kembali ketentuan impor komoditas Mono-Ethylene Glycol (MEG) dan 11 Pos Tarif/HS Bahan Baku Plastik dari ketentuan pelarangan impor. Hal itu dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku industri dalam negeri, mengingat industri dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya untuk memenuhinya.