SHnet, Jakarta – Setelah berjalan beberapa bulan mengenai aturan ganjil genap (Gage), disejumlah ruas jalan protokol di DKI Jakarta. Dan hari ini, Gage akan kembali pada sistem lama yaitu berlaku 2 sesi pagi dan sore hari.
Kebijakan sistem Gage kembali keaturan lama diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, yakni berlaku pada pagi dan sore hari.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, jam operasional pun kini telah dikembalikan kepada peraturan gubernur. Pagi hari Gage berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul10.00 WIB.
“Sore hari aturan ini mulai berlaku pada pukul 16.00 sampai pukul 20.00 WIB,” kata Kombes Sambodo, Jumat (15/10/2021).
“Kini ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat. Untuk Sabtu ,Minggu dan libur nasional Gage tidak berlaku,” tegas Kombes Sambodo.
Dijelaskan, kemacetan di Jakarta kini naik 11,5%. Polisi juga tidak lagi melakukan penjagaan di titik pintu masuk Gage, melainkan hanya berjaga di tengah-tengah kawasan ganjil genap.
“Jadi mulai hari ini dan seterusnya sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut Gage. Contohnya di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda atau pun di Kuningan dan sebagainya,” ujar Kombes Sambodo.
Meski begitu lanjut Sambodo, pihaknya
tetap melaksanakan penindakan di tengah jalan Gage. Anggota akan terus melaksanakan patroli kemudian melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang melanggar aturan Gage. “Ditilang, baik secara manual maupun menggunakan e-TLE,” tambah Sambodo.
Namun pihaknya akan melakukan pencocokkan data kendaraan yang ditindak untuk memastikan tidak ada pengendara yang ditilang dua kali, baik tilang manual maupun tilang e-TLE.
Selama Jakarta diberlakukan PPKM level 3, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan ganjil genap di Jalan Sudirman-Thamrin dan Kuningan yang berlaku selama 16 jam dari pukul 06.00-22.00 WIB. (maya han)