29 April 2024
HomeBeritaLima RUU Daerah Otonom Baru di Papua Selesai Juni 2022

Lima RUU Daerah Otonom Baru di Papua Selesai Juni 2022

SHNet, Jakarta  –  Komisi II DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua selesai sebelum Juni 2022.

“Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu.

Rifqinizamy mengatakan target tersebut merupakan salah satu konsekuensi pembentukan provinsi baru sehingga harus ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, pembentukan dapil baru itu berdampak penambahan dapil dan penambahan jumlah kursi anggota DPR RI sehingga harus disesuaikan dengan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024.

“Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR termasuk penambahan dapil yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua menjadi usul inisiatif DPR. Ketiga RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI itu adalah RUU tentang Papua Selatan, RUU tentang Papua Tengah, dan RUU tentang Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU itu sebelumnya telah disetujui Panitia kerja (Panja) dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Acmad Baidowi menjelaskan hal-hal pokok yang mengemuka dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi tiga RUU yang kemudian disepakati dalam Rapat Panja bersama pengusul secara garis besar, yaitu memperbaiki dan penyempurnaan teknis sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Kesejahteraan Rakyat Papua

Sementara itu, tokoh senior Papua Michael Manufandu mengatakan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru (RUU DOB) di Papua, yang disetujui sebagai usul inisiatif DPR, bertujuan untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan rakyat Papua.

“Pemerintah ingin rakyat Papua sejahtera, karena selama 60 tahun ini seperti tidak ada kemajuan berarti di Papua, padahal sudah banyak hal yang dibuat oleh Pemerintah,” kata Manufandu kepada Antara.

 Dia mengatakan tugas pokok Pemerintah ialah memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat kepada rakyat. Pemerintah juga akan berjuang untuk memampukan rakyat agar cepat berkembang menyesuaikan perkembangan zaman serta menyediakan berbagai sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur, untuk menunjang percepatan kesejahteraan rakyat, katanya.

“Jadi, dari sudut pelayanan Pemerintah, maka pemekaran Provinsi Papua ini penting supaya kontrolnya jauh lebih mudah. Lalu, jangkauan Pemerintah untuk mengurus daerahnya, mengurus rakyatnya, menjadi lebih mudah. Tidak sama seperti sekarang dimana 29 kabupaten dan kota yang begitu luas diurus oleh satu gubernur yang ada di Jayapura,” jelas mantan Duta Besar RI untuk Kolombia itu.

Dia mencontohkan Pulau Jawa, yang luasnya hanya sepertiga dari luas Pulau Papua, justru memiliki enam provinsi, meskipun dari sisi kepadatan penduduk jauh lebih tinggi. Sementara terkait banyaknya kritik bahwa pemekaran Papua hanya untuk kepentingan imigran dari luar Papua, dia tidak sependapat dengan tudingan itu.

“Soal orang luar datang, yang penting ada interaksi sosial yang bagus. Pemimpin pemerintahan itu membangun interaksi sosial antara orang yang punya wilayah dengan mereka yang datang, sehingga saling mengisi, saling melengkapi, saling menolong, saling membantu, supaya bisa cepat berkembang,” katanya.

Karena itu, dibutuhkan pemimpin pemerintahan yang baik, kuat, pandai, sehingga bisa mengatur rakyat dari berbagai latar belakang suku, agama, dan golongan bisa berkembang bersama-sama. (Victor Andreas)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU