JAKARTA, SHNet – Hari-hari ini sebanyak 11 Kepala Polisi Resort (Kapolres) diKabupaten dan Kota di lingkup Polisi Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) secara serentak dimutasi dan dipindah tugaskan.
Di antara mereka, ada yang dimutasikan di lingkungan Polda NTT, atau di tempat lain, tanpa publik tahu alasan mutasi atau pergeseran.
Prestasi apa saja yang telah diukir dan berapa banyak tunggakan perkara serta apa sebab terjadinya tunggakan perkara.
Prinsip Pertanggungjawaban Publik, mengharuskan setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan tugasnya dalam rangka mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Karena itu, maka setiap terjadi mutasi bagi Pimpinan atau Pejabat Publik di lingkungan Pemerintah Daerah, khususnya dalam lingkup Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT.
Maka sebelum yang bersangkutan melepaskan tugas dan jabatannya, terlebih dahulu harus mempertanggung jawabkan tugas-tugasnya kepada publik melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dimana Pejabat Publik yang bersangkutan bertugas.
Mekanisme uji purna tugas dan rekam jejak
Mekanisme uji Pasca Tugas dan Rekam Jejak Calon Pejabat Publik, adalah DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi harus menyediakan Forum Pertanggungjawaban Publik dan meminta Pejabat Publik yang bersaangkutan (Kapolres, Kajari, Dandim, Kajati Kapolda dan Danrem) untuk memberikan laporan pertanggungjawaban di hadapan Rapat DPRD terkait tugas-tugas Pelayanan Publik sebagai suatu bentuk pertanggungjawaban publik kepada rakyat.
Begitu pula dengan calon pejabat baru sebagai penggantinya, sebelum diterima dan bertugas di Kabupaten/Kota/Provinsi tempat tujuan, maka DPRD Provinsi dan kabupaten/Kota perlu menyediakan suatu Forum Rapat DPRD untuk menguji rekam jejak, tabiat dan seberapa jauh pengenalan yang bersangkutan terhadap daerah yang akan di tempati guna mengukur sikap dan pandangan calon pejabat yang bersangkutan terhadap masalah Intoleransi dan Radikalis Terorisme, Keragaman Budaya dan Agama tempat pejabat ybs akan bertugas.
Jika Calon Pimpinan Forkopimda yang bersangkutan terindikasi tidak memiliki performa baik, memiliki rekam jejak jelek pada masa lalu di tempat yang lain terlebih-lebih terindikasi terpapar Radikalisme, Intoleransi dan lain-lain maka atas nama rakyat daerah yang bersangkutan.
DPRD punya hak untuk menyatakan menolak pejabat yang bersangkutan dan meminta untuk diganti dengan calon pejabat yang memenuhi kriteria kompetensi dan lain lain-lain di daerah yang bersangkutan.
Dimulai dari 11 Kapolres di NTT
Untuk itu 11 Kapolres yang akan pindah karena mutasi dan sebab-sebab lain seharusnya jangan dibiarkan pergi begitu saja tetapi DPRD perlu mengundang dan memberikan forum pertanggungjawaban sekaligus melepas pergi yang bersangkutan.
Tujuannya agar publik tahu mana tugas-tugas yang mangkrak, apa sebab tugas-tugasnya mangkrak dan lain-lain, agar serah terima nanti Masyarakat bisa tahu tugas pokok apa yang harus diprioritaskan, bukan mencari-cari obyekan apa yang gampang jadi uang.
Ke depan DPRD juga harus menyiapkan landasan hukum berupa sebuah Peraturan Daerah (Perda) Petanggungan Jawab Publik para Pejabat Publik terhadap rakyat di daerah melalui DPRD sebagai wujud akuntabilitas publik.
Model pertanggungjawaban publik ini sangat penting. Agar Pejabat Publik yang bersangkutan tidak bisa seenaknya datang lalu pergi lagi sonder permisi, seolah-olah negeri dimana dia bertugas tidak ada tuan dan tidak ada budaya serta tanpa masyarakat tahu apa prestasinya.
Apa kelakuan baik-buruknya dan berapa banyak tunggakan tugas-tugas pokok yang masih menjadi hutang kepada masyarakat Kabupaten/Kota yang bersangkutan.*
Jakarta, 27 Januari 2022
Petrus Selestinus SH, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi.