SHNet, Ngawi- Penggunaan teknologi informasi di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, perkembangan teknologi informasi dan konvergensi antara media dan telekomunikasi telah menyebabkan semakin banyaknya layanan dan produk berbasis online. Perkembangan itu dapat dilihat dari munculnya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi tersebut, seperti di pemerintahan, e-commerce, dan berbagai kegiatan lainnya yang berbasis dunia siber (cyberspace).
Muhamad Ali Sodikin, Kepala Unit Contect Marketing Poltek BIMA Cikarang, mengatakan, menggunakan internet di semua bidang kehidupan tidak hanya mempermudah, tetapi juga menyebabkan banyak masalah termasuk masalah hukum.
“Salah satu masalah hukum yang muncul terkait dengan perlindungan privasi. Umumnya, ketika seseorang melakukan transaksi atau mendaftar di sebuah organisasi atau milis di Internet, ia harus mengirimkan data pribadi tertentu,” ujar Ali, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) 2021 untuk wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Ia mengungkapkan, Pengguna internet seringkali menerima berbagai jenis spam di inbox mereka, yang kemungkinan besar disebabkan oleh kebocoran data pribadi yang mereka berikan.
Menurut data dari situs Id-SIRTII / CC (Internet Infrastructure / Coordination Center’s Indonesian Security Incident Response Team), jumlah kejahatan dunia maya terus meningkat di tahun 2013. Kemudian kejahatan tersebut meningkat selama Pandemi Covid-19, menjadi 2.259 kasus pada 2020 dan hanya 527 kasus yang bisa ditangani.
Ia menambahkan, tingginya tingkat kerawanan dan jumlah kasus kejahatan siber tidak terlepas dari masifnya pengguna dan durasi bermedia sosial masyarakat Indonesia. Setiap hari rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan 195 menit atau 3 jam 15 menit untuk menggunakan media sosial.
“Hal itu menyebabkan sering kali pengguna media sosial tanpa ragu mengunggah dan membiarkan orang lain mengetahui aktivitas yang sedang dijalankan, bahkan disertai lokasi, dan menyebutkan identitas pribadi dalam caption unggahannya,” terangnya.
Menurutnya, ketidak hati-hatian serta rendahnya pemahaman mengenai perlindungan data pribadi, menyebabkan rentannya tindakan kejahatan yang memanfaatkan unggahan di media sosial, seperti pencurian, penculikan, penipuan, hoax, dan kejahatan lainnya.
Lanjutnya, masyarakat Indonesia biasa mengunggah foto anak tidak mengenakan pakaian seperti sedang mandi ke media sosial, padahal pelaku pedofilia memanfaatkan foto anak tersebut dalam memuaskan nafsu dan merencanakan kejahatannya.Masalah lain terkait data pribadi dalam penggunaan media sosial yakni terkait perjanjian antara media sosial dan penggunanya.
“Seperti Facebook, yang mensyaratkan adanya persetujuan yang menyatakan Facebook berwenang dalam menggunakan data pengguna serta pengaturan aktivitas pengguna di media sosial tersebut,” jelasnya.
Ia menerangkan, perlu kesadaran untuk melindungi data pribadi di media sosial. Hal itu dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya: Pertama, selalu pahami ketentuan dan kebijakan layanan yang diberikan oleh aplikasi. Hal itu untuk mencegah pemberian izin yang tidak terkait dengan aplikasi dan mengambil data-data pengguna.
Kedua, rutin mengganti password media sosial. Sehingga upaya peretasan media sosial dapat dihindari dengan penggantian rutin tersebut. Ketiga, jangan sembarangan memberikan data pribadi yang tidak jelas tujuan dan penggunaannya.
Terlebih saat ini marak kasus penipuan disebabkan keteledoran pengguna, mulai dari memberikan nomor bank, KTP, mengirim sejumlah uang untuk biaya admin, maupun modus lain. Dan keempat, selalu sering waspada dalam menggunakan media sosial, melalui tidak terlalu sering update keberadaan di media sosial, dan tindakan-tindakan yang mencurigakan.
“Di era digital saat ini, informasi pribadi sangat mudah diakses banyak orang, sehingga perlu ada kewaspadaan lebih dalam melindunginya. Selalu waspada dan berhati-hati adalah kunci supaya informasi pribadi kita tidak diketahui dan dimanfaatkan oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya. (Stevani Elisabeth)