SHnet, Jakarta – Sebarkan Hoaks Dugaan Hasil Test Swab Covid-19, pihak Klinik Ibuku melaporkan seorang pria bernama Karang Kumar ke Polda Metro Jaya.
Direktur Utama dari Klinik Ibuku, Kashish Mony Topandasani bersama didampingi kuasa hukumnya Natalia Rusli dan Agung Pratama Putra menegaskan dengan adanya hoax yang dibuat Karang membuat nama kliniknya menjadi rusak.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/5094/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Oktober 2021 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasala 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
“Saya sebagai Direktur Utama Klinik Ibuku melaporkan melakukan berita hoaks di media sosial kaya Whatsap tentang berita-berita palsu mencemarkan nama baik Klinik Ibuku yang kita bangun dedikasi kerja keras kita melayani masyarakat Covid-19, dia melakukan hal-hal kurang baik. Jadi kita melakukan Legal Action,” ucap Kashish usai melaporkan di Mapolda Metro Jaya.
Ia juga menambahkan isi berita bohong tersebutmerupakan cerita dia di pesan berantai Whatsapp.
“Hoaks yang dilakukan membuat cerita hasil kita palsu dia juga membuat juga statement tentang keuntungan dan rata-rata. Hasil nama baik kita rusak investor untuk investasi undur diri impactnya kliennya tidak ke tempat kita lagi gara-gara hoaks,” tutur Kashish.
Menurutnya imbas hoaks Klinik Ibuku yang terletak di Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengalami kerugian sekitar 50 persen dari pendapatan.
“Sekitar 50 persen dari pendapatan. Kami meminta agar kepolisian merespons laporan dari kami,” paparnya.
Sementara itu Pengacara korban Natalia Rusli mengatakan pihaknya meminta agar terlapor meminta maaf terhadap kliennya mengalami kerugian.
“Harapannya klien kami mengharapkan meminta maaf ke media secara terbuka agar nama baik klinik ibuku atas kerugian yang diterima alami oleh klien kami kontrak kerja klien ini tidak bisa menjalankan atau menyambung kerjasama jadi terganggu kami sekali lagi menegaskan agar bertanggung jawab atas kerugian yang diterima atas pemberitaaan hoaks tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan viral di berbagai pemberitaan, terduga Pencemar Nama Baik Klinik Ibuku yaitu Karan Kumar Alias Kenny dapat dijerat denda pidana senilai 12 Miliar Rupiah terkait dugaan pembuatan berita hoax atau misinformasi terkait penanganan Tes Covid-19 di Klinik tersebut.
Karan Kumar alias Kenny diduga menyebarkan “Misleading information” terkait hasil Tes Covid-19 di Klinik Ibuku baru-baru ini. Pesan berantai yang ditulis Karan Kumar disebarkan di berbagai Grup Percakapan di platform media sosial WhatsApp. (maya han)