16 February 2026
HomeBeritaModus Memeras Pengakuan untuk SKTJM dalam Pengelolaan Keuangan Pemda Sikka

Modus Memeras Pengakuan untuk SKTJM dalam Pengelolaan Keuangan Pemda Sikka

Oleh: Petrus Selestinus

Temuan Pansus DPRD Kabupaten Sikka sebagaimana telah dibeberkan oleh Fransiskus Bari, Anggota DPRD Sikka, Fraksi Partai Nasdem tentang adanya skenario busuk melalui konspirasi jahat elit-elit di Sikka guna mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LHP BPK RI atas Pemeriksaan Keuangan Daerah TA 2021, harus dipandang sebagai perbuatan terkutuk.

Anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem telah mengungkap peran Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera dalam skenario menuju opini WTP BPK dengan mengorbankan Bendahara BTT Ny. MRL melalui bujuk rayu dan tipu muslihat bahkan intimidasi guna mendapatkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan jaminan Sertifikat Tanah milik Ny. MRL, perlu didalami oleh Pansus dan oleh Kejaksaan Negeri Sikka.

Dugaan adanya skenario memburu WTP, untuk membungkus borok korupsi dalam pengelolaan APBD Sikka, maka skenario ini perlu diungkap tuntas guna mengetahui apa motif di balik upaya pememerasan pengakuan untuk bertanggung jawab melalui SKTJM dari Ny. MRL, apakah SKTJM dimaksudkan untuk mencuci dosa kolektif Para Pengguna Dana BTT secara tidak bertanggung jawab dengan kemasan WTP, atau hanya sebatas kepada hal-hal yang menjadi tanggung jawab Ny. MRL.

Praktek memeras pengakuan dalam SKTJM dengan jaminan Sertifikat Tanah, harus ditelusuri oleh Pansus DPRD Sikka dan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, siapa pihak pemegang jaminan Sertifikat Tanah milik MRL itu saat ini, apakah Pemerintah Daerah Sikka atau Adrianus Firminus Parera pribadi atau untuk kepentingan Robi Idong Pribadi atau Robi Idong sendiri.

Dengan demikian, maka Pansus DPRD Sikka bisa memastikan sumber dana sebesar Rp 109 juta itu berasal dari siapa dan diserahkan kepada Ny. MRL untuk kepentingan siapa. Bagaimana mekanisme penarikan Sertifikat Tanah milik Ny. MRL dalam status sebagai jaminan Bank untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka, siapa yang biayai penyelesaian hutang di Bank pada waktu itu sehingga Sertifikat Tanah bisa ditarik.

Jika dana sebesar Rp.109 juta itu, terkoneksi dengan upaya memburu opini WTP tetapi sumber dananya berasal dari cara-cara yang tidak patut bahkan diduga melanggar hukum dan asas-asas  umum pemerintahan yang baik,

yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Pemda Sikka atau BUMD Sikka.

Oleh karena itu, baik dalam kapasitas sebagai Bupati maupun sebagai Pribadi Robi Idong dan/atau Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, harus dimintai klarifikasi, baik Pansus DPRD Sikka maupun Kejaksaan Negeri, karena menyangkut aspek tanggung jawab pengelolaan terhadap keuangan daerah.

Kejaksaan Negeri Sikka, harus menempatkan kasus memburu opini WTP ini sebagai modus tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama dengan kasus dugaan korupsi Dana BTT TA 2021, yang saat ini dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri Sikka.

Penulis, Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU