SHNet, Jakarta- Pandemi Covid-19 telah mendorong peningkatan pengguna digital dan media sosial. Menurut Asosiasi Penyedia Layanan Internet (APJI) terdapat pertumbuhan pengguna internet sebanyak 73,7 % yaitu menjadi 196,7 juta orang.
Akan tetapi peningkatan jumlah pengguna internet belum sebanding dengan literasi digital seperti wawasan individu dalam memanfaatkan platform digital, alat komunikasi, termasuk dalam memproduksi dan mengevaluasi informasi dengan sehat dan bijaksana. Kenaikan pengguna ini kemungkinan besar karena adanya Work From Home dan Pembelajaraan Jarak Jauh.
Beberapa kasus sempat mencuat mengenai komentar di sosial media yang berujung pada pidana UU ITE. Kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa sebenarnya komentar yang terdapat di sosial media ada hubungannya dengan dunia nyata meskipun memiliki ID yang berbeda. Selain itu netizen menjadi tidak bijak saat berkomentar, terlebih saat kecewa.
“Komentar kita bisa mengubah mindset orang, kita harus berhati-hati karena etika kita saat berkomentar itu dapat mengubah suatu pandangan atau emosi seseorang,” kata R. Panji Oetomo, Pegiat Literasi Digital saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I, (1/7/2021).
Ada beberapa konten yang sering memancing seseorang atau netizen berkomentar, di antaranya mengenai kehidupan sehari-hari, politik, ulasan atau review dan gagasan. Panji menjelaskan, netizen saat ini belum mengerti bahwa komentar yang ditulis pada akun-aku sosial media tersebut bisa menimbulkan masalah bahkan mengarah pada pidana.
Netizen berpikir ID mereka yang tidak berhubungan kehidupan sosial aslinya dengan seenaknya berkomentar mengenai body shaming, mempertahankan argumen padahal hoaks, ancaman, asusila dan berupa SARA. Padahal komentar sensitif tersebut bisa dilaporkan atau dikenai sanksi, meskipun ada juga yang hanya berupa sanksi sosial.
“Karena biasanya beritanya menjadi viral, membuat menjadi malu, bersalah dan menyesal, hati-hati saat berkomentar,” ujarnya lagi.
Menurut Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11/2008 ada beberapa jenis komentar yang bisa menimbulkan pidana. Menurut pasal 27, di antaranya berhubungan dengan asusila, penghinaan, pemerasan, dan perjudian. Di pasal 28 disebutkan segala hal yang meliputi berita bohong, menyesatkan, kebencian, dan permusuhan. Sementara di pasal 29 berupa ancaman kekerasan menakut-nakuti.
“Ada pula teman-teman kita komentar karena bentuk solidaritas secara masif dan sporadis, biasanya terjadi yang menyangkut Indonesia,” sebut Panji.
Mengetahui fenomena yang terjadi, literasi digital dengan pemahaman mengenai jejak digital positif sangat perlu dipahami masyarakat yang masih memenuhi sosial media dengan komentar yang bisa menimbulkan masalah. Apalagi mengingat komentar tersebut sewaktu-waktu bisa menjeratnya pada pidana di UU ITE.
Webinar Literasi Digital untuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat I merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi. Di webinar kali ini hadir pula nara sumber lainnya yaitu Cyntia Jasmine Founder dari GIFU, Chika Amalia Public Figure Branding & Partnership, serta Firzie Idris Assistany Editor Kompas.com.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (Stevani Elisabeth)