18 January 2025
HomeBeritaPDSI Dukung RUU Omnibuslaw Kesehatan, Tetap Tolak Organisasi Tunggal

PDSI Dukung RUU Omnibuslaw Kesehatan, Tetap Tolak Organisasi Tunggal

JAKARTA– Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Forum Dokter Susah Praktek dan Diaspora, serta Tim Pemerhati Pendidikan dan Pelayanan Kesehatan mendukung draft RUU Omnibuslaw Kesehatan. Tetapi menolak organisasi tunggal di bidang kesehatan.

Hal itu terungkap saat komunitas kesehatan ini audiensi dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Jenderal.PDSI, dr. Erfen Gustiawan Suwangto menjelaskan semua stakeholder yang hadir menyatakan dukungan pada Draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dibahas di Badan Legislatif DPR-RI atas usulan Pemerintah

“Semua stakeholder setuju bahwa tidak boleh ada monopoli kekuasaan oleh satu organisasi profesi yang menguasai hulu sampai hilir seperti yang terjadi sekarang,” ujarnya.

Dia mengatakan, rekomendasi surat izin praktik dan lainnya harus dikembalikan menjadi wewenang negara, bukan organisasi profesi.

Organisasi Tunggal

Dokter Erfen, hanya ada satu pasal dalam Draft RUU Omnibus Law yang masih mengganjal, yaitu Pasal 296 tentang kewajiban tiap jenis tenaga kesehatan bergabung ke organisasi profesi tunggal.

“Memang nama organisasi tidak disebutkan eksplisit dan wewenangnya sudah dikebiri. Namun, hal ini masih bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul,” jelasnya.

Oleh sebab itu, katanya,  semua stakeholder berharap pasal tersebut dihapus tanpa mengubah pasal lain yang sudah ada dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Hendrik Sulo mengatakan kalau itu dihapus bagaimana pasal 450 menyatakan yang menyatakan UU lain masih berlaku selama tidak diatur dalam UU Omnibuslaw kesehatan ini?

“Apakah artinya UU 29/2004 tentang IDI bisa berlaku lagi?,” katanya.

Dr. Erfen menjelaskan bahwa justru jawaban untuk dr. Hendrik Sulo ada di pasal 453, bahwa semua UU sebelumnya yang terkait kesehatan itu dicabut oleh UU Omnibuslaw.

“Pasal 450 hanya bicara aturan pelaksana dari UU yang lama itu memang berlaku selama peraturan pelaksana Omnibuslaw belum ada. Tapi hal itu sementara saja dan hal yang biasa terjadi dalam aturan peralihan supaya tidak terjadi kekosongan hukum,” jelasya. (den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU