Jakarta-Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendukung Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/5/2023 mengenai “shared competency” (pembagian kompetensi) di rumah sakit terhadap dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis.
Menurut Sekretaris Jenderal PDSI, Dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) di Jakarta, Sabtu (7/1/2023), surat edaran tersebut sesuai visi-misi PDSI yang ingin mengembalikan wewenang pemerintah sebagai regulator tanpa meninggalkan peran fasilitas kesehatan dalam menjalankan otonominya dalam menentukan kompetensi yang bersinggungan antar dokter, khususnya antar dokter spesialis.
Sebelumnya, menurut Erfen persinggungan kompetensi ini sering menjadi perdebatan bahkan konflik internal dalam organisasi profesi dokter yang ikut mengatur hal ini. “Rebutan lahan” ini akhirnya bisa diperbaiki dengan surat edaran menkes Budi Gunadi Sadikin karena mengembalikan wewenang ini ke fasilitas kesehatan (faskes) masing-masing, khususnya masing-masing rumah sakit.
Menurut Erfen, di negara maju juga rata-rata rumah sakit yang menjadi “wasit “ jika ada dua jenis dokter spesialis yang “kebetulan” memiliki kompetensi sejenis. Erfen menambahkan bahwa selama ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan terkait hospital bylaws yang memberdayakan komite medik tiap rumah sakit untuk melakukan proses kredensial untuk tiap dokter terkait hal ini. Akan tetapi, aturan tersebut belum maksimal sehingga PDSI berharap Surat Edaran Menkes ini bisa memperjelas otonomi rumah sakit masing-masing dalam menentukan jalan tengah terbaik terkait irisan kompetensi serupa di antara dokter spesialis.
“Surat Edaran Menkes ini menegaskan indepedensi pengaturan pembagian kompetensi oleh faskes (rumah sakit) sehingga lepas dari pengaruh Organisasi Profesi,” jelas dr. Erfen.
Erfen menambahkan, menurut PDSI, remunerasi dokter juga tidak mudah untuk dibuatkan standarnya karena kembali lagi disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit masing-masing. Menurutnya adalah hal lumrah bahwa tiap rumah memilik unit cost berbeda karena banyak faktor sehingga biarkan tiap rumah sakit berkompetisi untuk mendapatkan dokter terbaik.
Menurut Erfen, PDSI juga berharap pemerintah sebagai regulator membuat aturan untuk menjamin keberlangsungan rumah sakit dan klinik swasta sebagai mitra utama untuk mengurangi beban pengeluaran pemerintah.
Selain karena jumlah faskes swasta lebih banyak, kara Erfen, jika pemerintah memberdayakan faskes swasta maka pemerintah dapat fokus ke hal lain yang lebih besar seperti edukasi kesehatan massal, skrining, vaksinasi, kesehatan lingkungan, pembiayaan BPJS, keluarga berencana, keamanan obat dan pangan, dan sebagainya.(sp)