17 February 2025
HomeBeritaPSHK FH UII Rekomendasikan Ini ke Pemerintah Terkait RKUHP

PSHK FH UII Rekomendasikan Ini ke Pemerintah Terkait RKUHP

SHNet, Jakarta-Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan (disetujui) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah pada Selasa 6 Desember 2022 lalu. Pengesahan RKUP ini mendapatkan berbagai penolakan karena dianggap memiliki muatan yang membatasi hak asasi yang dimiliki masyarakat secara ketat. Terhadap persetujuan RUKHP menjadi UU tersebut, Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), juga memberikan beberapa catatan.

Peneliti PSHK FH UII, Taufiqurrahman Rahmadina Bellah Mahmuda, mengatakan RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang sudah melalui proses legislasi dalam waktu cukup lama. Tapi, lanjutnya, meskipun telah melalui penyusunan yang lama, bukan berarti RKUHP dapat disahkan secara terburu-buru. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan meaningfull participation dalam proses pembentukan RKUH sebagaimana amanat konstitusi. “Terlebih RKUHP sangat berkaitan langsung dengan rakyat, karena pada akhirnya, RKUHP menjadi penentu apakah rakyat akan dipidana atau tidak dipidana,” ucapnya.

Dia mengatakan KUHP yang telah disahkan akan mulai berlaku setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, apabila diundangkan pada Desember 2022, maka KUHP baru akan berlaku pada Desember 2025. Ketentuan peralihan ini akan sangat berarti guna memberikan waktu kepada Pemerintah untuk melakukan penyamaan persepsi kepada penegak hukum dalam menegakkan KUHP serta memberikan pemahaman dan waktu adaptasi kepada masyarakat.

Menurutnya, perlu mekanisme yang jelas dalam kurun waktu 3 tahun tersebut agar optimal. Pertama, perlu batasan rujukan dan/atau pendelegasian pengaturan tindak pidana pada Pasal 12 KUHP menyebutkan bahwa “Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan”.  “Ketentuan rujukan dan/atau pendelegasian kepada peraturan perundang-undangan tersebut sangatlah luas, yang berarti bahwa pengaturan mengenai tindak pidana tidak hanya pada tingkat UU dan Peraturan Daerah, akan tetapi juga dapat dengan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Menteri, Gubernur dan lain sebagainya. Hal tersebut bertentangan dengan Asas kepastian hukum dan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Catatan lainnya adalah bahwa KUHP yang telah disahkan mengatur mengenai tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah/Lembaga negara pada Pasal 240 dan tindak pidana terhadap martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden Pasal 217-220. Taufiqurrahman mengatakan perumusan pasal ini sangat dikhawatirkan menjadi suatu ancaman bahkan pembatasan masyakarat dalam menyampaikan pendapat dan kritik kepada Pemerintah dan/atau Lembaga Negara. “Tentu hal ini erat kaitannya dengan hak konstitusional masyarakat yang tercantum pada Pasal 28E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sehingga penegak hukum harus dapat membedakan antara tindak pidana dan kritik kepada Pemerintah,” katanya.

Katanya, terhadap beberapa catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan beberapa hal. Pertama, untuk segera membentuk mekanisme penyamaan presepsi KUHP yang baru disahkan. Hal ini dilakukan untuk Penegak Hukum agar dalam penegakan KUHP tidak serampangan, dimanfaatkan oleh pihak tertentu dan harus tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Kedua, pemerintah segera mengatur secara ketat mengenai pembatasan pendelegasian pengaturan tindakan apa saja yang dianggap tindak pidana hanya pada Undang-undang dan Peraturan Daerah. Ketiga, melibatkan elemen masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pasca pengesahan KUHP.(cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU