10 December 2024
HomeBeritaKesraPelecehan Seksual di Ranah Online Bisa Berdampak Hukum Pidana

Pelecehan Seksual di Ranah Online Bisa Berdampak Hukum Pidana

SHNet, Jakarta- Pandemi yang terjadi karena penyebaran virus corona telah mengubah segala aspek kehidupan manusia. Dengan mengharuskan masyarakat berkegiatan di rumah, aktifitas di dunia maya pun jadi meningkat. Pelanggaran hukum akhirnya semakin meningkat yang salah satunya yakni tindakan atau perbuatan pelecehan seksual.

Organisasi keadilan gender di Amerika serikat menyebut sebanyak 77% perempuan mengalami pelecehan verbal dan sekitar 41% di antaranya terjadi di dunia maya. Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 300% di akhir tahun 2019.

Jenis perbuatan yang termasuk pelecehan seksual di ranah digital di antaranya komentar tidak pantas, pelecehan visual lewat foto atau video yang menyebabkan seseorang menjadi tidak nyaman, pelecehan verbal atau non fisik, doxing menyebarkan informasi orang lain tanpa izin hingga akun palsu.

“Perbuatan pelecehan seksual di dunia digital sebenarnya dapat berdampak hukum yang serius pada pelakunya, namun banyak para pelaku pelecehan seksual tidak menyadari hal tersebut,” ujar Roky R Tampubolon, seorang Praktisi Hukum saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, Kamis (1/7/2021).

Adapun motivasi pelaku melakukan pelecehan seksual di dunia digital pun beragam. Namun ternyata ada juga yang melakukannya karena ketidaktahuan, bahwa apa yang diperbuat merupakan tindak kejahatan dan menganggapnya hanya bercanda atau sekadar iseng saja. Sebagian juga menganggap hal tersebut sepele atau mungkin hanya ikut-ikutan saja. Akan tetapi ada pihak yang memang berniat melakukan pelecehan seksual dengan kesadaran dapat berdampak hukum, karena mengira proses hukum dari pelecehan seksual di ranah online tidak mudah membuktikannya.

“Dampak hukum dari pelecehan seksual diranah digital memiliki pengaruh kuat pada pelaku untuk bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang tidak diinginkan korban dengan mempermalukan atau mengintimidasi di ranah sosial media maupun digital,” kata Roky.

Dia pun menyebut tentang alat bukti yang dapat menjerat pelaku pelecehan seksual di ranah digital. Seperti alat bukti hingga keterangan saksi yang selanjutnya bisa menjadi bahan tindakan pelaporan ke pihak polisi.

“Penerapan hukum pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti dan juga memberikan peringatan kepada setiap orang yang berinteraksi di dunia digital agar berhati-hati terjerat hukum karena melakukan pelecehan seksual,” ujar Roky.

Webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hadir pula nara sumber seperti Oleg Sanchabahtiar Creative Concept dari Planet Design Indonesia, Oriza Sativa seorang Psikolog Klinis, dan Geri Sugiran Dosen TIK Stikes Sumedang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital. (Stevani Elisabeth)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU