Oleh: Petrus Selestinus
Misteri pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee mulai terungkap setelah 3 bulan lamanya penyidik Polda NTT melakukan penyelidikan, akhirnya pada Kamis (2/12/2021), sekira pukul 12.00 Wita, seorang pria bernama Randy (31) mendatangi Mapolda NTT, menyerahkan diri dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Astri (30) dan Lael (1).
Yang istimewa adalah tersangka pelaku Randy, langsung bertemu dengan Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH MH di ruang Dit. Reskrimum Polda NTT, sebelum ditetapkan sebagai tersangka untuk mendengar pengakuan Randy, yang berterus terang mengakui dirinya sebagai pelaku tunggal.
Publik NTT tentu saja ingin segera tahu, persiapan apa saja yang dilakukan oleh Randy, selama 3 (tiga) bulan menutup rapi perbuatannya sambil menghadapi penyelidikan, bahkan menyangkal sejumlah tudingan sebagai pelaku, setelah beberapa kali Randy diperiksa penyelidik Polda NTT, sebagai saksi.
Ancaman Hukuman
Yang memunculkan tanda tanya adalah mengapa penyidik hanya menerapkan pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimum 15 tahun penjara sebagai dasar sangkaan kepada Randy, padahal kematian Astri Manafe dan Putranya ditutup rapat-rapat oleh Randy selama 3 bulan berjalan, seharusnya dijadikan dasar untuk terapkan pasal 340 KUHP dan menggali lebih dalam, memastikan kematian Astri Manafe dan Putranya sebagai direncanakan dan disiapkan secara matang oleh Randy.
Karena itu sangkaan pasal yang diharapkan publik NTT sesuai dengan perkembangan isu dan fakta-fakta sosial yang berkembang dalam kasus kematian Astri Manafe dan Putranya adalah pasal 340 KUHP, karena publik NTT yakin kematian Astri Manafe dan Putranya tidak dilakukan sendiri oleh satu orang, tetapi direncanakan dan disiapkan secara matang.
Ancaman pidana pasal 340 KUHP adalah dengan pidana mati, alasannya tidak lain karena kualifikasi perisitiwa pidananya adalah pembunuhan berencana, dimana antara Randy (tersangka pelaku) dengan Astri Manafe (korban) memiliki hubungan asmara tanpa nikah dan memiliki seorang anak biologis bernama Lael, yang sudah lama hidup terpisah, harus dijadikan motif penyidikan.
Dugaan Pelaku Lain
Meskipun Randy menutup rapat-rapat peristiwa pembunuhan ini dan nyaris membuat polisi gagal mengungkap pelakunya dan menemukan jasad korban (Astri Manafe dan Putranya), namun berkat seorang Obetnego Benu, operator alat berat yang menggali saluran pipa SPAM di Kali Dendeng, maka jasad Astri Manafe dan Putranya berhasil ditemukan, jadi ini bukan karena peran Randy maupun Penyelidik Polda NTT.
Di sini publik menuntut profesionalisme Polda NTT, penyidik tidak boleh merasa puas hanya dengan menahan Randy apalagi dibumbui dengan istilah pelaku tunggal. Ini jelas tidak dapat diterima oleh akal sehat publik NTT, justru memberi kesan bahwa Penyidik mencoba mengabaikan pelaku lain.
Publik selama ini kecewa dengan kerja penyidik Polda NTT karena beberapa kasus kematian tidak wajar gagal diungkap sebab-sebab kematian dan gagal pula menemukan siapa yang diduga sebagai pelakunya. karena itu kasus kematian Astri Manafe dan Putranya harus menjadi titik awal Polda NTT memperlihatkan profesionalsimenya, tidak sekedar hanya bermodalkan pengakuan Randy.
Publik Kota Kupang harus mensuport kerja Penyidik Polda NTT, dengan memberikan informasi sekecil apapun yang relevan dengan sebab kematian Astri Manafe dan Putranya, agar memudahkan Polda NTT menemukan dan menjerat pelaku lain yang turut serta dalam pengkondisian sebelum pembunuhan, saat pembunuhan terjadi dan upaya menghilangkan jejak setelah terjadi pembunuhan.
Penulis, Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi