21 January 2025
HomeBeritaHukumPemerintah dan DPR Siapkan RUU Data Pribadi

Pemerintah dan DPR Siapkan RUU Data Pribadi

SHNet, Jakarta– Kini sudah ada 171 juta orang Indonesia yang aktif memanfaatkan internet untuk kehidupan sehari-harinya. Namun di balik segala kemudahan dalam mengakses informasi, ada satu isu yang perlu dicermati lebih jauh yakni kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan data pribadi.

Pengertian data pribadi sudah tertera di UU ITE Pasal 1 angka 29 PPSTE (Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik), yaitu setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau maupun nonelektronik.

“Lebih detailnya Alhamdulilah sudah dimasukkan ke Rancangan UU Data Pribadi, tapi masih rancangan semoga tidak lama lagi ini menjadi undang-undang karena semakin ke sini semakin banyak kejadian dan makin lama disahkan akan makin banyak korban,” kata Aribowo Sasmito, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia saat webinar Literasi Digital wilayah Kota Depok, Jawa Barat I, Kamis (17/6/2021).

Secara umum yang termasuk data pribadi adalah nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, yang data-data tersebut jika dikombinasikan dapat mengidentifikasi seseorang. Namun ada juga data yang bersifat spesifik misalnya data dan informasi kesehatan, data biometrik, fingerprint, data genetik, orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu mengapa data pribadi perlu dilindungi? Karena bila dilihat dari statistik jumlah korban pencurian data pribadi semakin meningkat.
Kalau dulu saat komputer kena virus, data akan hilang. Namun hari ini data tidak dihapus, tapi data pribadi dicari apakah ada yang bisa digunakan seperti nomor rekening bank, nomor kartu kredit dan yang paling ransomeware data disandra dengan tebusan uang.

Betapa penting untuk menjaga data pribadi, karena itu ketahui cara melindunginya. Di antaranya dengan cara pahami dan lindungi perangkat yang Anda pakai. Jangan menyimpan foto KTP atau NPWP dalam bentuk foto. Termasuk dengan pesan teks di notes, histori saat membuka internet, hingga lokasi sebelum dan saat ini semuanya terekam di ponsel pribadi. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU