4 December 2024
HomeBeritaPengacara: Tambang Mas di Sangihe Bentuk Penjajahan Gaya Baru

Pengacara: Tambang Mas di Sangihe Bentuk Penjajahan Gaya Baru

Jakarta-Negara terang-terangan menjual lebih dari separuh Pulau Sangihe kepada perusahaan tambang emas,  yang 70 persen sahamnya dimiliki oleh perusahaan Kanada Baru Gold Corps.

“Izin-izin keluar tanpa diketahui oleh mayoritas masyarakat. Warga hingga bupati dan almarhum wakil bupati Sangihe secara tegas menolak. Tetapi tidak didengar. Ini ada apa? Ini adalah penjajahan gaya baru,” jelas Pengacara Kanti Janis kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Menurut Kanti, di Pulau Sangihe sedang terjadi pelanggaran terhadap hak hidup rakyat setempat yang berpotensi menyebabkan genosida. Dia menyayangkan, karena Sangihe adalah pulau kecil terdepan Indonesia, luasnya 736 km2. Memiliki 3 gunung berapi aktif, satu di daratan, dua di bawah laut dan merupakan daerah rawan bencana.

Mengenai dampak keberadaan tambang mas di Pulau Sangihe, Kanti menjelaskan, selain tanah yang hilang, kebudayaan, sejarah, memori dan cara hidup masyarakat akan hilang. Masyarakat yang dekat dengan budaya maritim dan bertani sangat mungkin akan menjadi buruh tambang.

“Tanah tidak sekadar ruang hidup, tetap ada ingatan emosional dan sejarah tiap-tiap manusia yang hidup darinya,” kata Kanti yang secara khusus menangani hukum terkait perusahaan, mulai hukum investasi, hingga perizinan berusaha di Kantor Hukum Robean-Janis & Associates.

Menurut penggemar sastra ini, dirinya sangat khawatir dan sejujurnya sangat marah ketika mengetahui izin pertambangan di Pulau Sangihe. “Bagaimana mungkin pulau sekecil itu mau ditambang? Kehidupan masyarakatnya dipertaruhkan. Juga alamnya akan rusak permanen,” tutur Pengacara Lulusan Rijksuniversiteit Groningen, Belanda.

Untuk itu, kata Kanti, dirinya mengharapkan, agar pemerintah menggunakan sila perikemanusiaan, sehingga tidak mengutamakan kepentingan investor daripada kepentingan rakyat.

“Harus kedepankan rakyat. Segera batalkan IUP PT TMS. Buat kebijakan yang berpihak pada rakyat dan alam Indonesia. Indonesia masih miskin bukan karena rakyat menolak tambang, tapi karena korupsi. Karena mental makelar di birokrat yang begitu parah.
Pemerintah pusat jangan hanya berdebat soal legal formal. Hukum itu produk politik, bisa berubah dengan kemauan politik yang baik,” tegas Pengacara keturunan Siau ini.

Menurut Kanti, semua rakyat harus bersatu untuk menolak penambangan emas di Pulau Sangihe. Penolakan bukan hanya dari rakyat Sangihe, tetapi dari seluruh rakyat Indonesia. “Karena Sangihe adalah bagian dari NKRI. Tidak bisa kita memandang diri terpisah-pisah. Penjajahan terhadap satu wilayah adalah penjajahan terhadap semua,” ujarnya.

Kanti mengatakan, pulau-pulau di perbatasan itu sangat indah, air laut jernih dan masyarakat yang ramah, sehingga tidak sepantasnya dirusak begitu saja karena semata-mata mengejar keuntungan tanpa mau tahu dengan kepentingan rakyat.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU