26 April 2024
HomeBeritaPengusaha Pelaku KDRT Divonis Satu Tahun Percobaan di Pengadilan Negeri Pontianak

Pengusaha Pelaku KDRT Divonis Satu Tahun Percobaan di Pengadilan Negeri Pontianak

PONTIANAK, SHNet – Pengusaha air minum mineral merk TOPQUA, Ali Sabudin (49 tahun) divonis hukuman percobaan selama satu tahun di Pengadilan Negeri Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 6 Januari 2022.

Hakim menegaskan, apabila selama menjalani hukuman percobaan di rumah selama satu tahun, Ali Sabudin, melakukan tindak kejahatan, maka langsung menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Narni Priska Faridayanti, S.H., didampingi hakim anggota, Dewi Apriyanti, S.H., M.H., Moch. Ichwanudin, S.H.,M.H. Ali Sabudin didampingi kuasa hukumnya, Arry Sakurianto, SH.

Putusan 1 tahun pidana percobaan, lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pada sidang Senin, 3 Januari 2022, yaitu selama 8 bulan penjara.

Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Lily Susianti (40 tahun), mantan istri Ali Sabudin, menyatakan banding atas putusan satu tahun hukuman.

“Tidak berlandaskan keadilan. Saya sudah koordinasi dengan kuasa hukum untuk banding. Saya sudah minta kepada Polisi Resort Kota Pontianak, untuk membuka lagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga tahun 2010. Kalau selain KDRD tahun 2011, Ali Sabudin melakukan hal yang sama terhadap saya tahun 2010,” kata Lily Susianti.

Apalagi kalau mengingat Lily Susianti sudah dipidana 4 bulan kurungan dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak bungsungnya pada tahun 2012.

Terdakwa Ali Sabudin, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas Lily Susianti yang divonis di Pengadilan Negeri Pontianak, selama satu tahun percobaan, Kamis, 6 Januari 2022.

Lily Susianti mengaku sebagai korban ketidakadilan hukum, karena laporan mantan suaminya tahun 2012, sehingga dirinya harus dipenjara selama 4 bulan, sangat menyakitkan karena tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya selama sekali tidak benar.

Apalagi, proses persidangan Lily Susianti, terdakwa Ali Sabudin, membangun opini publik di media massa, bahwa Lily Susianti merupakan profil seorang ibu yang kejam terhadap anak-anaknya.

Padahal, Lily Susianti, hanya memukul bagian pantat anak tertua mereka, Er yang akan memukul adiknya, Fe, menggunakan gesper.

Perbuatan Lily Susianti yang melerai Er memukul Fe tahun 2012, kemudian dijadikan alasan bagi Ali Sabudin membuat laporan Polisi, sehingga korban sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jakarta, 12 Agustus 2021.

Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, 4 Februari 2015, memvonis LS divonis 4 bulan penjara dan masuk masuk penjara sejak ditangkap Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Jakarta, 12 Agustus 2021, atas laporan Ali Sabudin tahun 2012.

Saat disidang persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, sehingga divonis 4 bulan penjara, tanggal 4 Februari 2015, Lily Susianti, tidak banding, tidak kasasi, dan tidak menggunakan jasa pengacara, sehingga membuat Ali Sabudin dengan leluasa membentuk opini secra sepihak di media massa.

Lily Susianti, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dilakukan Ali Sabudin

Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pontianak Abdul Samad, menegaskan, Ali Sabudin memang divonis pidana percobaan satu tahun dan langsung pidana kurungan 6 bulan, jika melakukan kejahatan selama menjalani masa pidana percobaan.

Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, karena Ali Sabudin, memang benar melakukan pengianayaan terhadap Lily Susianti, mantan istri.

Hakim kemudian mempertimbangkan hal yang meringankan, karena bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan.

Ali Sahudin dinilai hakim tidak perlu ditahan, karena menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi kedua anak hasil pernikahan dengan Lily Susianti hidup bersama Ali Sabudin.

Amar putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, menegaskan, dua anak ikut Ali Sabudin, menurut Lily Susianti, ternyata tidak semuanya benar.

Karena sekarang anak tertua, lebih banyak ikut bersama Lily Susianti di Jakarta, dan kalau ingin ketemua Ali Sabudin di Pontianak, tetap diperbolehkan kapan-kapan saja.

“Cuma anak saya yang bungsu ikut Ali Sabudin, dan sampai sekarang tidak bisa saya temui kalau selalu diancam. Ini masalahnya,” Lily Susianti.

Jaksa Penuntut Umum, Abdul Samad SH, dalam tuntutannya, mengatakan, Ali Sabudin, terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lily Susianti, mantan istrinya.

Mengutip keterangan saksi Parti dan Atun di dalam Berita Acara Pemeriksaan, asisten rumah tangga, telah bersesuaian dan diperkuat dengan hasil visum et repertum atas nama Lily Susianti, nomor: VeR/4198/V/2011, tanggal 27 Mei 2011 dari Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Polisi Daerah Kalimantan Barat.

Yakni dr. Witri Pratiwi dari pemeriksaan terhadap Lily Susianti didapat luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada pergelangan tangan, memar pada pergelangan tangan kiri, memar pada dada kanan atas dekat ketiak.

Kemudian, memar pada kaki kiri, memar pada kaki kanan dan memar pada belakang telinga kiri.

Arry Sakurianto, SH, kuasa hukum Ali Sabudin

Jaksa penuntut umum, menjaring Ali Sabudin, melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pasal 44 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Pasal 51, menyebutkan, “Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Dengan demikian Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) bukan  merupakan delik aduan.

Dengan surat Permintaan Visum Et Repertum (VER) atas nama Lily Susianti dengan surat permintaan Nomor: VER/419/V/2011, tanggal 27 Mei 2011  telah dimintakan Visum Et Repertum terhadap saksi korban Lily Susianti, dengan surat Pengantar Nomor:  R/182/VI/2011/Dokkes, tanggal 13 Juni 2011 telah mendapatkan hasil Visum Et. Repertum (V.E.R) dengan Nomor: VER/204/V/2011.

Pada Bulan Juni 2021, dikirim berkas perkara  nomor: BP/137/VI/2011, tanggal 21 Juni 2011, atas nama tersangka Ali Sabudin alias Ali anak Tanto Karyadi.

Pada tanggal 27 Juli 2011 korban dengan alasan demi anak-anak mencabut laporannya.

Pada tanggal 13 Juli 2011 berkas perkara dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-19) dikembalikan, tanggal 13 Juli 2011.

Dikarenakan adanya pencabutan laporan polisi dari korban sehingga oleh Kejaksaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan ke Polresta Pontianak Kota.

Pada tanggal tanggal 21 Januari 2015 korban atas nama Lily Susianti mengirimkan surat ke Kapolresta Pontianak Kota.

Perihal permohonan keadilan dan pada tanggal 2 Februari 2015 mencabut laporan. Pencabutan laporan Polisi pada Selasa, 26 Mei 2011 dengan alasan Lily Susianti dilaporkan oleh suaminya atas nama Ali Sabudin tahun 2012 dan pada saat itu sedang proses peradilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Pada Tanggal 19 Maret 2015 Berkas Perkara berikut SPDP dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.

Pencabutan Laporan Polisi berikut surat Pencabutan /Permohonan Keadilan dilampirkan dalam Berkas Perkara dengan nomor surat B/647/III/2015, tanggal 19 Maret 2015.

Pada 2016 Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tahap II apabila pelapor atas nama Lily Susianti menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum sehubungan sudah adanya putusan pengadilan dari Pengadilan Negeri Pontianak (dalam perkara lain tahun 2012).

Pelapor Lily Susianti yang dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Pontianak ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, pelapor Lily Susianti dinyatakan masuk DPO Kejari Pontianak ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan tertangkapnya Lily Susianti dan telah dilaksanakan eksekusi oleh Kejari Pontianak.

Jaksa Penuntut Umum menghubungi Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota untuk melanjutkan proses BP/137/VI/2011, tanggal 21 Juni 2011, atas nama tersangka Ali Sabudin alias Ali anak Tanto Karyadi.

Dalam proses penyidikan perkara ini masih terdapat beberapa hambatan antara lain, tersangka atas nama Ali Sabudin alias Ali anak Tanto Karyadi telah dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan Tahap II di Kejari Pontianak.

Kasus tahun 2010

Selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 2011, Ali Sabudin, segera berhadapan dengan proses hukum atas kejadian serupa tahun 2010.

Sebelumnya Lily Susianti pada tanggal 21 Nopember 2010 juga pernah melaporkan tindak pidana KDRT yang dilakukan Ali Sabudin pada hari Minggu, 21 Nopember 2010 sekitar pukul 02.30 WIB, di rumahnya  Jalan AR.Saleh Nomor 1, Pontianak.

Di situ Ali Sabudin memukul Lily Susianti dengan tangan kosong secara bertubi-tubi. Kemudian menendang Lily Susianti hingga korban menderita luka, bengkak dan biru dibagian pelipis kiri, paha kiri, telinga kiri, rusuk kanan, kepala dan bagian tangan.

Herawan Oetoro, kuasa hukum Lily Susianti

“Sebagaimana ternyata dari Laporan Polisi Nomor Pol:LP/3704/XI/2010/Kalbar/Resta Pontianak, yang diajukan korban Lily Susianti kepada Penyidik Polresta Pontianak pada tanggal 21 Nopember 2010,” kata Herawan Oetoro.

KDRT terjadi di kediaman mereka di Jalan A.R.  Saleh, Nomor 1, RT 003/RW 016, Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pukul 02.30 WIB, Minggu, 21 Nopember 2010.

“Ali Sabudin jadi terdakwa sekarang, atas insiden KDRT, pukul 18.00 – 22.00 WIB, Kamis, 26 Juli 2011. Tapi khusus KDRT, Minggu dinihari, 21 Nopember 2010, sebelas tahun silam, segera dibuka Polisi Resort Kota Pontianak, atas permintaan korban, LILY SUSIANTI,” kata Herawan Oetoro SH, kuasa hukum Lily Susianti, Minggu, 14 Nopember 2021.

Pukul 02.30 WIB, Minggu, 21 Nopember 2010, Ali Sabudin memukul korban dengan tangan kosong berkali-kali, menendang dengan kaki. Korban mengalami luka bengkak dan biru di bagian pelipis kiri, paha kiri, telinga kiri, rusuk kanan, dan kepala.

Beberapa jam usai kejadian, korban membuat laporan Polisi di Polisi Resort Kota (Polresta) Pontianak, Minggu, 21 Nopember 2010. Pengaduan, nomor TBL/13704/XI/2010/KALBAR/RESTA PTK, tanggal 21 Nopember 2010.

“Hasil visum et revertum sudah ada di tangan penyidik Polisi Resort Kota Pontianak. Saya segera koordinasi, agar khusus kejadian tahun 2010, segera diproses kembali, sebagaimana kasus KDRD tahun 2011,” kata Herawan Oetoro, kuasa hukum Lily Susianti.

Herawan Oetoro, mengatakan, Lily Susianti, sebetulnya tidak ingin masalah urusan rumah tangga, diselesaikan lewat jalur hukum, demi keutuhan di dalam keluarga.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2015, Lily Susianti selaku korban telah mengajukan permohonan kehadapan Kapolresta Pontianak agar Penyidik meneruskan dan menyelesaikan terhadap kedua lapor polisi yang diajukannya.

“Penyidik telah menyelesaikan Laporan yang diajukan pada tahun 2011, untuk itu Lily Susianti selaku korban berterima kasih kepada Penyidik,” kata Herawan Oetoro. *

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU