26 April 2024
HomeBeritaPolres Sumba Barat Usut Ulang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sejak 2014

Polres Sumba Barat Usut Ulang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sejak 2014

Waikabubak-Polres Sumba Barat mengusut kembali laporan Ruben Nyong Poety yang sudah berusia delapan tahun atau diadukan sejak tahun 2014 atas dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen. Sebab, dokumen itu menjadi salah satu dokumen yang digunakan untuk menjatuhkan vonis kepada Ruben Nyong Poety yang sudah selesai dijalani.

“Iya benar belum ada perkembangan dari kepolisian. Saya juga tidak tahu penyebab tak diproses. Yang jelas, saya tetap mencari keadilan. Tapi, ada titik terang, karena ada keinginan polisi untuk memeriksa ulang,” jelas Ruben Nyong Poety dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Minggu (15/1/2023).

Menurut Ruben, dirinya berharap polisi memproses laporannya, karena memiliki dasar untuk itu semua. Sebab, hal itu nanti akan dibuktikan di pengadilan, sehingga biarkan pengadilan yang mengadili. Dia akan berusaha untuk mengawal laporannya, sehingga bisa diproses sebagaimana mestinya. “Laporan ini sudah lama sekali, sehingga kami sangat berharap, agar polisi bisa menindaklanjuti sesuai slogannya yang siap memberikan pelayanan dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan,” kata Ruben.

Ruben mengatakan, sebenarnya polisi tidak tinggal diam, karena pada Desember 2022, dirinya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan mengenai laporannya itu. Kemudian, pada 21 Desember 2022, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam SP2HP itu, jelas Ruben, diberitahukan perubahan penyidik dari polres, karena telah terjadi mutasi personil yang sebelumnya menangani kasus ini. Ada empat penyidik atau penyidik pembantu yang ditunjuk untuk menangani kasus ini.

Selain itu, katanya, dalam SP2HP ini juga, ada keinginan kepolisian untuk berusaha maksimal mengungkap laporan yang disampaikan pada 2014 silam. “Semoga dengan pemberitahuan ini menjadi pegangan bagi kami, sehingga laporan ini bisa segera selesai dan diproses sebagaimana mestinya. Saya akan selalu siap memberikan dukungan informasi apapun yang dibutuhkan kepolisian,”tegasnya.

Ruben mengatakan, sebenarnya dia telah menyerahkan bukti awal yaitu berupa berita acara penyitaan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dan Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang sebagai bukti awal untuk mengungkap kasus ini. Apalagi, bukti itu merupakan dokumen resmi sehingga bukan sekadar mangada-ada.

Menurutnya, siapa yang yang terlibat dan bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen itu sebenarnya sangat jelas. Untuk itu, Ruben sangat berharap kepolisian dapat segera memproses kasus ini.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU