29 April 2024
HomeBeritaPresiden Diminta Tegas Soal PLTS Atap

Presiden Diminta Tegas Soal PLTS Atap

SHNet, Jakarta- Presiden Joko Widodo diminta bersikap tegas terkait pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal tersebut disampaikan menyusul sulitnya perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang dikeluarkan PLN.

“Sekarang kembali ke Presiden, kalau Presiden perintahkan PLN jangan melakukan pembatasan itu bisa cepat,” kata Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurutnya, Presiden Jokowi hanya perlu menyampaikan pidato agar seluruh stakeholder terkait jangan melakukan pembatasan dan diminta untuk mendukung pelaksanaan pemberian perizinan PLTS atap. Dia menegaskan, kemudahan pemberian izin PLTS atas akan sejalan komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission atau netral karbon di 2060 mendatang.

Dia mengaku khawatir penerbitan perizinan EBT yang sulit tersebut akan membuat target Presiden Jokowi untuk mencapai 23 persen energi terbarukan di 2025 itu akan sulit tercapai. Padahal, sambung dia, hal tersebut juga sesuai dengan amanat perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2014.

“PLN jangan menghalang-halangi, ini target pemerintah,” katanya.

Dia mengungkapkan bahwa potensi sumber EBT di Indonesia besar dan beragam mulai dari matahari, angin, air dan panas bumi. Dia melanjutkan, sayangnya pemanfaatan energi terbarukan untuk pembangkit listrik masih sangat minim.

Dia melanjutkan, industri-industri di Indonesia itu terutama yang berorientasi di sektor ekspor ingin menurunkan emisi gas rumah kaca mereka. Dia mengungkapkan, saat ini intensitas karbon dari listrik PLN masih tinggi mencapai 0,85 kg CO2/kWh.

“Nah kalau mereka mau menurunkan itu maka harus di mix dengan pembangkit yang intensitas karbonnya rendah. Yang paling cepat dan gampang itu ya digabungkan dengan PLTS atap,” katanya.

Seperti diketahui, PLN disebut-sebut telah mempersulit masyarakat untuk membangun PLTS Atap di Tanah Air. Larangan tersebut juga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. (Rudy)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU