SHNet, Makassar— Iklan judi online marak dilakukan lewat situs yang menyamar maupun layanan pesan singkat.
Apabila tidak waspada, bisa jadi seseorang terjebak situs judi online yang membuai dengan memberikan iming-iming kemenangan besar. Patut diingat bahwa selain melanggar norma hukum yang berlaku, judi online berdampak buruk yang bisa menyeret seseorang untuk bertindak jahat.D
Demikian perbincangan dalam webinar bertema “Problematika Perjudian Online di Indonesia!”
yang berlangsung Selasa (4/10), di Makassar, Sulawesi Selatan. Webinar yang diselenggarakan
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD)
Siberkreasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Dosen dan Kepala Laboratorium
Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar Citra Rosalyn
Anwar; Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur Eko Pamuji; dan Public
Speaker sekaligus Relawan Mafindo Rovien Aryunia.
Di era serba teknologi digital seperti sekarang ini, menurut Eko Pamuji, telah melahirkan budaya
baru berupa kebiasaan berinteraksi dengan media digital. Salah satunya adalah permainan
digital yang terlarang, seperti judi online. Ia menyampaikan, judi online adalah permainan
menggunakan uang sebagai media taruhan yang dilakukan secara online.
Eko menuturkan, judi online memberi iming-iming imbal balik atau kemenangan dalam jumlah
besar. Tak jarang pengelola situs judi tersebut memberi iming-iming yang membuai lewat
layanan aplikasi pesan seluler.
Umumnya, mereka menawarkan kemudahan akses untuk bertaruh atau berjudi. “Penyebab orang rela terjun berjudi secara online bermacam-macam. Di antaranya adalah faktor ekonomi untuk mendapat uang lebih banyak, terpengaruh oleh lingkungan pergaulan, atau faktor probabilitas yang mempersepsikan bahwa penjudi memiliki peluang menang lebih tinggi,” ujarnya.
Eko sekaligus mengingatkan bahwa judi online diancam pidana oleh Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun
dan/atau denda uang paling banyak Rp 1 miliar. Hal lain agar tak terperangkap dalam perjudian
online adalah menyadari bahwa judi akan membuat hidup kian sengsara.
Rovien Aryunia mengingatkan dampak buruk kecanduan judi online, yaitu ada yang sampai
depresi hingga bunuh diri lantaran kalah berjudi, merampok dan membunuh untuk menguras harta korban, serta perilaku penggelapan uang atau bahkan korupsi. Namun, ia mengakui bahwa judi online tidak mudah diberantas.
“Situs judi selalu diproduksi ulang usai diblokir pemerintah. Selain itu, penawaran judi melalui
layanan pesan singkat menyulitkan pengawasan. Hal lainnya adalah penegakan hukum tentang
judi setiap negara berbeda-beda sehingga menimbulkan isu yurisdiksi untuk penyelenggaraan
judi di luar wilayah hukum Indonesia,” ucapnya.
Sementara itu, sebagai tindakan antisipasi agar tak terjerat jebakan judi online, Citra Rosalyn
Anwar memberikan sejumlah tips. Caranya adalah dengan tidak mudah meng-klik tawaran situs
judi yang menyamar lewat layanan umum. Apabila ada tautan yang mencurigakan, periksa atau
diverifikasi dengan menghubungi situs yang bersangkutan (mencari tahu di kolom “about us”).
“Teliti sebelum meng-klik tautan. Waspadai penggunaan simbol yang tak lazim,” tutur Citra.
Dengan hadirnya program Gerakan Nasional Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan internet secara cerdas, positif, kreatif, dan produktif. Kegiatan ini khususnya ditujukan bagi para komunitas di wilayah Sulawesi dan sekitarnya yang tidak hanya bertujuan untuk menciptakan Komunitas Cerdas, tetapi juga membantu mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih unggul dalam memanfaatkan internet secara positif, kritis, dan kreatif di era industri 4.0. (Stevani Elisabeth)