25 January 2025
HomeBeritaWilmar Plantation Group Diduga 16 Tahun Beroperasi Tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha

Wilmar Plantation Group Diduga 16 Tahun Beroperasi Tanpa Sertifikat Hak Guna Usaha

JAKARTA, SHNet – Praktisi hukum di Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Tobias Ranggie SH, mendesak dilakukan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, Wilmar International Plantation, beroperasi lebih dari 16 tahun, tapi tidak memilki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Pengusutan supaya dilakukan secara terintegratif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, karena menyangkut sebuah perusahaan besar yang kesannya selama ini, patut diduga kebal hukum.

“Di Provinsi Kalimantan Barat, Wilmar International Plantation  beroperasi, tapi patut diduga tidak diperkuat alas hak berupa sertifikat Hak Guna Usaha atau HGU, berpotensi mencapai empat puluh ribu hektar,” kata Tobias Ranggie, Sabtu, 22 Januari 2022.

Wilmar International Plantation adalah salah satu pemilik perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia dengan total luas tanam 232.053 hektar per 31 Desember 2020, dimana sekitar 65% berada di Indonesia, 26% di Malaysia Timur dan 9% di Afrika.

Di Indonesia, Wilmar International Plantation berlokasi di Sumatera, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah (wilayah selatan) sedangkan di Malaysia, mereka berlokasi di negara bagian Sabah dan Sarawak.

Melalui usaha patungan, Wilmar memiliki perkebunan di Uganda dan Afrika Barat seluas sekitar 46.000 hektare. Wilmar Group mengelola secara langsung 35.276 hektare di bawah skema petani kecil di Indonesia dan Afrika dan 157.515 hektare di bawah skema petani kecil melalui rekanan di Afrika. Wilmar Group berkomitmen untuk membeli semua buah yang dihasilkan oleh perkebunan pemilik lahan kecil.

Dalam websitenya, Wilmar mengklaim memiliki tim manajer dan staf yang kuat yang mengabdikan diri pada tujuan bersama untuk mencapai standar tertinggi untuk perkebunan.

Wilmar mengklaim mengadopsi praktik manajemen terbaik termasuk standar lapangan dan panen yang baik serta aplikasi pupuk yang tepat waktu untuk mengoptimalkan hasil panen.

Selain perkebunan, Wilmar juga memiliki pabrik kelapa sawit untuk mengolah buah-buahan dari perkebunan kami sendiri dan sekitar. Produk utama budidaya dan penggilingan kelapa sawit adalah minyak sawit mentah dan inti sawit.

Dalam memastikan bahwa perkebunan dan pabrik kami beroperasi dengan cara yang bertanggung jawab secara lingkungan dan sosial, Wilmar dipandu oleh Kebijakan Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi yang berlaku untuk operasi kami sendiri serta semua pemasok pihak ketiga.

Secara bersamaan, Wilmar mengklaim terus mengejar standar sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil sebagai elemen inti dari strategi keberlanjutan untuk operasi hulu.

Operasi dan pasar pupuk Wilmar berlokasi di Indonesia dan Malaysia. Wilmar Group adalah salah satu pemain pupuk terbesar di Indonesia, dengan kapasitas produksi 1,2 juta MT per tahun yang didedikasikan untuk pupuk majemuk Nitrogen, Fosfor Dan Kalium (NPK).

Wilmar Group memiliki kapasitas 100.000 MT lebih lanjut di Sabah untuk melengkapi kegiatan Grup di Malaysia Timur. Wilmar juga terlibat dalam perdagangan dan distribusi berbagai pupuk langsung dan bahan kimia pertanian, menjadikan kami pemasok terpadu untuk input pertanian.

Bisnis pupuk diarahkan ke sektor kelapa sawit, sejalan dengan salah satu bisnis inti Wilmar. Pertumbuhan luas areal tanam baru yang luar biasa dalam satu dekade terakhir telah mengakibatkan meningkatnya permintaan pupuk, sehingga mengarah pada perluasan unit bisnis pupuk.

Pelanggan untuk produk pupuk juga merupakan pemasok tandan buah segar, minyak sawit mentah dan inti sawit, sehingga Wilmar dapat memanfaatkan pasar captive ini dan meminimalkan risiko kredit.

Tutup izin

Tobias Ranggie, mengatakan, “Kalaupun sekarang, dilakukan kepengurusan administrasi sertifikat Hak Guna Usaha, Wilmar International Plantation, harus ditindak secara hukum kenapa selama 16 tahun sebelumnya dibiarkan berlarut-larut.”

Harus dihitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 16 tahun tidak mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha. BPHTB adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.

Demi keadilan masyarakat, kata Tobias Ranggie, jika terbukti lalai selama 16 tahun tidak mengurus sertifikat Hak Guna Usaha Wilmar International Plantation, lebih baik ditutup saja izinnya. Karena jika sertifikat Hak Guna Usaha diterbitkan tahun 2022 atau tahun 2023, konsekuensinya  otomatis memperpanjang masa penguasaan lahan menjadi 20 tahun hingga 30 tahun kemudian.

“Karena masa berlaku sertifikat Hak Guna Usaha antara 20 tahun hingga 30 tahun. Ini tidak adil. Lebih baik ditutup dan pemiliknya diseret ke ranah hukum. Jika terbukti, ini sangat berpengaruh terhadap reputasi Wilmar International Plantation di forum internasional yang mengusung konsep ramah investasi dan ramah lingkungan,” kata Tobias Ranggie.

Tobias Ranggie menuturkan, khusus di Kabupaten Landak, Bupati Landak, patut diduga sudah mengirim surat kepada Wilmar International Plantation, meminta penjelasan, karena selama 16 tahun tidak mengurus sertifikat Hak Guna Usaha.

Ada 5 perusahan Wilmar International Plantation di Kabupaten Landak, yaitu PT. Agronusa Investama  (ANI) luas lahan 2.548 hektar, PT. Daya Landak Plantation  (DLP) luas Lahan: 2.321 hektar, PT. Pratama Prosentindo (PP) luas lahan 1.257 hektar, PT. Putra Indotrovocal  (PI) luas lahan 3.640 hektar dan PT. Indonesia Putra Mandiri (IPM) luas lahan 1.750,03 hektar.

Di Kabupaten Sanggau, Wilmar International Plantation, yaitu Agro Palindo Sakti (APD). Di Kabupaten Sambas, Wilmar Group, yaitu PT. Agronusa Investama (ANI) dan PT. Buluh Cawang Plantation (BCP).

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, mengatakan, Bupati Landak memang sudah mengirim surat meminta penjelasan kepada Wilmar International Plantation.

Dari hasil koordinasi, menurut Yulianus Edo Natalaga, manajemen PT ANI dan PT DLP dalam proses kadastral, dan kemudian menyusul tiga perusahaan lainnya.

“Tapi tetap dalam tahun ini, yaitu tahun 2022,” kata Yulianus Edo Natalaga.

Kepala Bagian Security, Social and Legal Wilmar International Plantation Wilayah Kalimantan, Gunawan Wibisono, tidak merespons konfirmasi melalui jaringan WhatsApp dilakukan pukul 14.28 Waktu Indonesia Barat (WIB), Jumat, 21 Januari 2022.

Ketika diinformasikan Pemerintah Kabupaten Landak, sudah mengirim surat meminta penjelasan, hanya dibaca Gunawan Wibisono, pukul 14.36 WIB, Jumat, 21 Januari 2022.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU