Jakarta-Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya segera mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA. 2021 dari Kejaksaan Negeri Sikka. SebabĀ Kejari Sikka, Maumere tidak bernyali atau punya perasaan ewuh pakewuh terhadap Robi Idong sebagai Bupati Sikka yang memiliki tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
“Adanya ewuh pekewuh itu terjadi, apakah karena hubungan KKN yang terlalu dalam di antara sesama pejabat dalam ikatan Forkompimda atau karena sebab lain, sehingga berpotensi menghambat jalannya pemeriksaan terhadap Robi Idong. Ini perlu dicarikan jalan keluar agar penegakan hukum berjalan lancar dan APBD bisa diselamatkan,” jelas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Menurut Petrus yang juga Advokat Peradi, sebuah pesan WhatsApp masuk ke TPDI mengkonfirmasi bahwa pada hari Jumat, 8/7/2021, Kajari Sikka bersama Bupati Robi Idong berangkat ke Kupang, entah dalam kaitan apa kebersamaan kedua kolega Forkompimda itu.
Namun sumber TPDI di Sikka dan Kupang menduga keras bahwa keberangkatan berbarengan itu ada kaitan dengan upaya mengkondisikan pemeriksaan kasus Dana BTT BPBD Sikka TA 2021 yang sedang dalam penyelidikan Kejari Sikka.
Jalan di Tempat
Jika saja informasi ini benar, kata Petrus, maka perlu ditunggu saja perkembangannya apakah kasus dugaan korupsi Dana BTTĀ BPBD Sikka TA 2021, akan menjadi kasus yang “dark number” atau menjadi kabur selama dalam tahap penyelidikan.
“Atau bisa juga proses hukum atas kasus dugaan korupsi Dana BTT BPBD Sikka TA 2021, ini akan mengubah sifat dan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sikka, Robi Idong selaku Pengelola Dana APBD Sikka, menjadi subyek yang diposisikan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Advokat senior ini.
Model penyelidikan yang bertele-tele dengan memeriksa saksi sebanyak-banyaknya, jelas Petrus, memberi kesan seolah-olah penyidik Kejaksaan Negeri Sikka serius, padahal ujung-ujungnya hanya berhasil menjerat pelaku kelas teri, mereka hanya menggebuĀ di awal tetapi loyo di ujung dengan hasil minimalis.
Sementara itu, kata Peyrus, temuan terbaru Pansus DPRD Sikka, terkait penyalahgunaan Dana BTT – TA 2021 pada BPBD Sikka sebesar Rp. 988.765.648, berupa adanya 3 (tiga) tim lain diduga sebagai “Tim Siluman” bentukan Robi Idong, seolah-olah bekerja sejak Juni 2021 s/d Oktober 2021, harus menjadi menu baru bagi penyidik untuk menyasar keterlibatan Robi Idong dalam dugaan korupsi Dana BTT dimaksud.
Petrus mengharapjanĀ Pansus DPRD Sikka harus mengundang Kajari Sikka untuk hadir di dalam RDP DPRD Sikka, guna menyamakan persepsi terhadap temuan-temuan Pansus dan mempercepat peningkatan status pemeriksaan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan dengan terlebih dahulu meminta keterangan Robi Idong.(sp)

