19 April 2026
HomeBeritaSapari: Ada Dugaan Kepala BPOM Lindungi Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Obat dan...

Sapari: Ada Dugaan Kepala BPOM Lindungi Pelaku Kejahatan Tindak Pidana Obat dan Makanan Ilegal di Surabaya

SHNet, Jakarta-Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Sapari, mengendus BPOM yang dipimpin Penny K. Lukito telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan tindak pidana obat dan makanan illegal di Surabaya, yaitu PT. Natural Spirit (D’Natural).  Hal itu terlihat dari beberapa kejadian aneh yang dilakukan BPOM terkait keberlanjutan kasus ini.

Sapari membeberkan keanehan bahwa dalam sejarah BPOM menanganai kasus obat illegal di Surabaya, baru dalam kasus D’Natural ini ada dua pejabat BPOM, yaitu Hendri Siswadi, SH dan Teguh SH, MH, dua kali mendatangai BBPOM di Surabaya. Keduanya diutus Kepala BPOM Penny K. Lukito. “Ini tidak pernah terjadi dalam sejarah BPOM dan ini sesuatu hal yang sangat ganjil,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, pengungkapan kasus D’Natural ini sudah dilakukan BBPOM Surabaya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Surabaya dan didukung Korwas PPNS Polda Jatim pada 13 Maret 2018 lalu. Saat itu, terhadap pelaku kejahatan tindak pidana obat dan makanan ilegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan oleh D’Natural dengan tersangka Shirley Boedihartono, sudah dianggap melanggar pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. Pemilik D’Natural ini juga melanggar pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara dua tahun dan atau denda Rp 4 miliar.

Sapari mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 19 Maret 2018 telah dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim, dan tanggal 20 Agustus 2018 berkas perkara dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim. “Jadi, seharusnya tersangka Shirley Boedihartono sudah ditahan,” ungkap pria yang pernah berdinas di BNN ini.

Sapari menuturkan kedatangan pertama rombongan BPOM ke Surabaya terkait kasus D’Natural ini dilakukan Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi, SH dan Direktur Penyidikan BPOM Teguh SH dan staf pada 1 Juli 2018, dengan dalih kunjungan kerja ke BBPOM di Surabaya.  Saat itu, Hendri Siswadi meminta kepada BBPOM Surabaya agar berkas D’Natural ditahan dulu dan tidak ditindaklanjuti. “Dia meminta agar Direktur Penyidikan BPOM, Teguh, yang ke Kejati Jatim dengan membawa fotokopi resume berkas D’Natural. Dia juga menyampaikan bahwa jabatan saya sebagai Kepala BBPOM Surabaya telah dilakukan open bidding sesuai pengumuman open bidding nomor KP.04.11.2.242.06.18.4678 tanggal 4 Juni 2018, yang diviralkan di website dan Instagram BPOM. Ini aneh, padahal saat itu saya masih aktif menjabat sebagai Kepala BBPOM Surabaya,” tutur Sapari.

Hendri Siswadi kemudian meminta fotokopi resume berkas kasus D’Natural dan dibawa ke Jakarta untuk dipelajari.  “Padahal, waktu itu pemberkasan kasus tindak pidana obat dan makanan ilegal dan tanpa ijin edar atauTIE ini sudah jadi dan siap dikirim ke Kejati Jatim melalui Korwas PPNS Polda Jatim,” tukasnya.

Kemudian, lanjut Sapari, kedatangan kedua dilakukan Teguh pada 5 Juli 2018 tanpa didampingi staf. Teguh menyampaikan kepada Tim Penyidik PNS BBPOM di Surabaya bahwa berkas kasus perkara D’Natural, secara yuridis formal sudah terpenuhi unsur-unsurnya, dan bila dikirim ke Kejati Jatim bisa cepat P-21-nya.  “Namun Teguh menyampaikan ke saya bahwa dirinya dilema terhadap apa yang diinginkan petinggi-petinggi BPOM,” tutur Sapari.

Menurut Sapari, Hendri Siswadi yang sudah pensiun pada 1 Mei 2019 lalu, Penny K. Lokito dan suaminya Firdaus Ali dan Dodi Widodo (teman dekat Firdaus Ali), pernah menemuinya di Surabaya. Saat itu, dia didampingi PPNS BBPOM di Surabaya, Mustajab (alm). “Saya dengan tegas meminta agar Bu Penny segera menyelesaikan kasus tindak pidana yang dilakukan D’Natural ini,” tukasnya.

Namun, kata Sapari, hingga kini kasus D’Natural masih mangkrak. Bahkan ada rumors perkara D’Natural ini akan di-SP3-kan. “Saya mensinyalir adanya konspirasi” yang menggurita dalam kasus tindak pidana obat dan makanan ilegal dan tanpa ijin edar (TIE) yang dilakukan D’Natural yang diduga melibatkan oknum pejabat tinggi BPOM dan pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai relawan RI-1, yaitu Firdaus Ali atau suami Kepala BPOM Penny K Lukito, serta Sukriadi Darma yang sekarang menjabat Kepala BBPOM di Bandung,” ungkapnya. (cls)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU