Waikabubak-Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri meminta laporan kemajuan penanganan perkara pemalsuan tanda tangan yang diadukan Ruben Nyong Poety. Namun, belum ada perkembangan pengaduan yang dilakukan sekitar delapan tahun lalu ini.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Kepala Karowassidik Bareskrim Polri yang ditujukan kepada Pengacara Ruben Nyong Poety, Mangatur Nainggolan, SH dari Kantor Pengacara Mangatur Nainggolan Law Firm tertanggal 7 Maret 2023, yang diperoleh diterima Kamis (6/4/2023).
Surat bernomor B/1255/III/RES.7.5/2023/Bareskrim itu diteken Karowassidik Bareskrim Brigjen Pol. Iwan Kurniawan melalui barcode yang ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kadickum Polri, Kapolda NTT, Dirreskrimun Polda NTT dan Kapolres Sumba Barat.
Dalam surat itu dinyatakan, Karowassidik memberikan arahan dan meminta laporan kemajuan penanganan perkara yang diadukan kepada Satreskrim Polres Sumba Barat melalui Dirreskrimun Polda NTT.
Tahapan selanjutnya, akan melakukan pengkajian terhadap materi Dumas (pengaduan masyarakat) dan laporan kemajuan perkembangan perkara dari penyidik.
Setelah itu, Karowassidik akan menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk asistensi, supervisi dan atau gelar perkara khusus.
Selanjutya, akan memberikan arahan atau rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik. Kemudian akan mengirimkan SP3D kepada pelapor Dumas.
Ruben Nyong Poety mengadukan pemalsuan tanda tangannya yang dijadikan bukti dalam persidangan sehingga divonis bersalah. Untuk itu, Ruben Nyong Poety mengadukan pemalsuan itu karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen yang dijadikan bukti di persidangan.
“Saya akan tetap berusaha untuk mengawal pengaduan saya, sehingga bisa memperoleh keadilan,” tegas Nyong.
Sebelumnya, Ruben Nyong mengatakan, sebenarnya dia telah menyerahkan bukti awal yaitu berupa berita acara penyitaan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum dan Wakil Ketua PN Kelas IA Kupang sebagai bukti awal untuk mengungkap kasus ini. Apalagi, bukti itu merupakan dokumen resmi sehingga bukan sekadar mangada-ada.
Menurutnya, siapa yang yang terlibat dan bertanggung jawab atas pemalsuan dokumen itu sebenarnya sangat jelas. Untuk itu, Ruben sangat berharap kepolisian dapat segera memproses kasus ini.(dd)