25 May 2026
HomeBeritaEkonomiAspadin Sebut Semua Air Minum Dalam Kemasan Aman Untuk Dikonsumsi

Aspadin Sebut Semua Air Minum Dalam Kemasan Aman Untuk Dikonsumsi

SHNet, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) sebagai wadah industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang dimulai pada tahun 1973 selalu menunjukkan kepeduliannya dalam menyediakan  air minum sehat bagi masyarakat. Sayangnya, sejak tiga tahun terakhir ini ada pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu dan membangun kampanye hitam terhadap industri AMDK galon Polikarbonat (PC).

Hal itu disampaikan salah satu pengurus DPP Aspadin, Firman yang sangat prihatin dengan menyebarnya isu negatif galon guna ulang terutama yang gencar dilakukan pihak-pihak tertentu baru-baru ini. Dia mengatakan sebagai jaminan kualitas dan keamanan produk AMDK, pemerintah melalui peraturan perundang undangan  sudah mewajibkan industri AMDK untuk memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di mana telah ditentukan kriteria kualitas dan kuantitas kandungan baik dalam kemasan dan produk airnya.

Dia menuturkan sejak tiga tahun terakhir ini ada pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu dan membangun kampanye hitam bahwa galon PC mengandung zat BPA yang  berbahaya bagi bayi, balita dan janin pada ibu menyusui. “Kampanye hitam seperti ini tidaklah mendidik dan mencerdaskan,” tukasnya.

Menurutnya, setiap jenis kemasan pangan seperti kemasan galon sekali pakai (GSP) yang terbuat  dari Polietilena Tereftalat (PET) maupun kemasan galon guna ulang (GGU) yang terbuat dari Polikarbonat(PC) mengandung zat kimia, yang bila berdiri sendiri memiliki potensi bahaya. Seperti kemasan PET misalnya mengandung Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), Asetaldehide dan Antimon. Demikian juga kemasan PC mengandung Bisphenol-A (BPA).

Tapi, lanjutnya, faktanya belum pernah ada kasus kesehatan apalagi kematian akibat paparan BPA. Tetapi kasus kematian akibat terpapar EG dan DEG, menurutnya sangat banyak. “Dengan fakta tersebut apakah kita bisa mengatakan bahwa galon sekali pakai yang berbahan PET jauh lebih berbahaya dari galon PC, karena PET mengandung EG, DEG, Asetaldehide dan Antimon, sementara galon PC hanya mengandung BPA? Tentu tidak” katanya.

Ditambahkan, Chlor pada garam (NaCl) bila berdiri sendiri juga menjadi zat yang sangat berbahaya dan beracun. “Tapi apakah makan garam (NaCl) sama artinya kita makan racun? Tentu tidak,” ucapnya.

Apalagi, untuk menjamin keamanannya maka semua kemasan pangan telah diatur oleh pemerintah yang tercermin dalam batas migrasi atau luruhan maksimum sebagaimana diatur  dalam Peraturan BPOM No. 20/2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana ditetapkan untuk kemasan GGU total nilai batas migrasi maksimum BPA adalah 0,6 bpj , sedangkan untuk GSP total nilai batas migrasi maksimum EG dan DEG 30 bpj, Asetaldehide batas migrasi maksimum 6 bpj.

Dari anggota Aspadin yang mayoritas memiliki galon PC sering bertanya apakah galon guna ulang boleh beriklan Free EG, DEG, Asetaldehide dan Antimon sebagaimana iklan galon sekali pakai (GSP) berbahan PET beriklan Free BPA? Menurut Firman, tentu semua harus patuh dan taat pada aturan. Iklan BPA Free pada galon sekali pakai berbahan PET bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pada pasal 67 ayat 2 huruf g disebutkan ”Dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Terkait pelanggaran atas  peraturan tersebut, Aspadin telah menyampaikan kepada pemerintah untuk segera ditertibkan. “Tapi, kalau ini dibiarkan, apa jadinya bila mayoritas pengguna galon PC (96,4%) beriklan Free EG, DEG dan asetaldehide. Tentu akan menimbulkan kekisruhan, kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Ini tidak boleh terjadi. Semua harus menahan diri, mematuhi aturan, menjaga etika dan menciptakan iklim yang kondusif apalagi menjelang Pemilu,” ujar Firman.

Saat ini industri AMDK mayoritas menggunakan kemasan galon PC (96,4%)  dan lainnya galon PET (3,4%). Adapun jumlah pemakai galon PC adalah 96,4% sisanya 3,4% adalah galon PET.

Kemasan galon PC digunakan sejak tahun 1983 di Indonesia yang mulanya diimpor dari Amerika Serikat. Sedangkan galon pakai ulang PET baru di Indonesia sekitar tahun 2014  dan kemasan galon sekali pakai PET baru di awal tahun tahun 2020.

Galon PET mempunyai suhu tahan panas hanya sampai 70 derajat Celsius (Suhu Transisi Gelas=TG), sehingga  tidak tahan untuk dicuci dengan suhu panas antara 60-80 derajat Celsius. Makanya galon jenis ini butuh kondisi khusus bila ingin diguna ulang.  Sedangkan kemasan galon PC paling tahan panas sampai 150 derajat Celsius (TG), paling tahan banting dan tahan gores, tahan asam dan tahan zat kimia. “Dan belum pernah ada kasus kemasan galon PC bermasalah (gosong) dalam distribusi karena paparan matahari yang terik. Namun, kekurangannya adalah harganya juga paling mahal.  Sehingga paling cocok sebagai galon guna ulang,” tukasnya.

Firman menjelaskan bahwa Aspadin berdiri di atas semua jenis kemasan sesuai peraturan. Semua wajib mematuhi aturan. Baik galon PC maupun PET yang telah memiliki izin edar maka aman untuk dikonsumsi. Dan tidak boleh ada jenis kemasan yang didiskriminasikan tanpa dasar peraturan ataupun pun bukti kasus nyata atau ilmiah.

“Contohnya, belum pernah ada kasus kesehatan apalagi kematian akibat paparan BPA. Tetapi kasus kematian akibat terpapar EG dan DEG sangat banyak. Jadi sekali lagi bahwa semua kemasan wajib sesuai peraturan,” katanya. (carles)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU