Jakarta-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI telah melaporkan Anwar Usman, Adik Ipar Presiden Jokowi, Paman Gibran Rakabuming Raka, Bacawapres Prabowo Subianto, ke Ombudsman RI karena diduga melalaikan kewajiban membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding.
Laporan para pengacara itu diterima Muhammad Rahmaddin Triyunanda dan Wahyu Estiningtyas, Bagian Keasisten Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus mengatakan, laporan itu berdasarkan adanya kelalaian Anwar Usman membentuk Majelis Kehormatan Banding dan membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sehingga telah merugikan Perekat Nusantata dan TPDI bahkan Masyarakat, karena tidak dapat menggunakan haknya secara utuh untuk melakukan Banding atas Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10/2023 yang hanya menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman berupa Pemberhentian dari Ketua MK.
Akibatnya, jelas Petrus, Pihak Pelapor tidak bisa melakulan Banding atas putusan MKMK yang dinilai tidak menyentuh esensi Laporan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak dapat ditinjau lagi di tingkat Banding, sehingga yang dirugikan bukan saja Para Pelapor (Perekat Nusantara dan TPDI) tetapi juga Hakim Terlapor Anwar Usman, yang saat ini hanya bisa marah-marah di depan Wartawan, karena tidak ada saluran untuk upaya Banding.
“Kelalaian Anwar Usman dengan tidak membentuk Majelis Kehormatan Banding dan Membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, hal itu sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang dikualifikasi sebagai Maladministrasi, sehingga menjadi kewenangan OMBUDSMAN RI untuk memproses lebih lanjut,” jelas Petrus.
Perekat Nusantara dan TPDI, kata Petrus, sangat kecewa dan keberatan dengan tidak adanya mekanisme banding, apalagi ini menyangkut pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, tetapi MKMK memberi sanksi ringan. Karena itu apapun putusan MKMK, baik Anwar Usman maupun TPDI dan Perekat Nusantara harus diberikan hak yang sama untuk membela kepentingannya di tingkat Banding.
“Sekarang apa jadinya, Anwar Usman hanya bisa ngomel-ngomel di media karena merasa diri dikorbankan oleh MKMK. Begitu pula dengan Perekat Nusantara dan TPDI tidak dapat menggunakan upaya banding, karena tidak dibukakan jalan oleh Ketua MK Anwar Usman, ketika masih menjabat sebagai Ketua MK. Bagi Anwar Usman Peraturan yang dia bentuk sendiri itu ternyata menjadi senjata makan tuan,” tutur Petrus.
Petrus menjelaskan, semua tahu bahwa MKMK dalam persidangan tanggal 7 November 2023 telah memutus Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, atas nama Hakim Terlapor Anwar Usman, dengan putusan yang amarnya berbunyi:
Pertama, Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.
Kedua, Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.
Ketiga, Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
Kelima, Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.
Menurut Petrus, terhadap Amar Putusan MKMK dimaksud, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor, menyatakan sangat kecewa dan keberatan, karena 5 butir amar putusan MKMK di atas, selain isinya saling bertentangan, yaitu terbukti melalukan prlanggaran berat tetapi tidak “diberhentikan tidak dengan hormat”. Juga ini tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek Yuridis, Filosofis, Etik dan Moral.
Padahal, katanya, MKMK dalam pertimbangan hukumnya tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi “pemberhentian dengan tidak hormat” dari Hakim Konstitusi, sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Di sini, jelas Petrus, tampak jelas bahwa MKMK telah mengecoh publik dengan amar putusannya yang nampak perkasa tetapi sebenarnya loyo, karena tidak mengamputasi akar masalahnya yang bersumber dari Anwar Usman, sehingga sulit rasanya membenahi MK jika Anwar Usman masih bercokol di MK.
Aroma Kompromi
Petrus melihat adanya aroma kompromi dan intervensi dari kekuasaan hanya sekadar untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor. Padahal, MKMK dituntut mengedepankan upaya menyelamatkan marwah, keluhuran dan kemerdekaan MK, ketimbang menyelamatkan muka Hakim Terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dengan amar putusan seperti itu, kata Petrus, sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan keluhuran martabat, serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga. Putusan MKMK Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan yang masih sakit.
Dia menegaskan, dengan tetap mempertahankan Hakim Terlapor dalam jabatan Hakim Konstitusi dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Ketua MK dengan beberapa pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, namun demikian Hakim Terlapor masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga Hakim Terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.
Lalai
Petrus menjelaskan, Hakim Terlapor Anwar Usman dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, karena Peraturan MK yang dibuat oleh Anwar Usman, yaitu PMK No. 1 Tahun 2023, meskipun mengatur tentang upaya Banding, sehingga harus dibentuk MKMK Banding, namun oleh Hakim Terlapor Anwar Usman selaku Ketua MK mengabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.
Menurut Petrus, Anwar Usman juga diduga lalai membuat Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan Banding, sesuai dengan amanat pasal 44 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang MKMK, bahwa pembentukan Majelis Kehormatan Banding diatur lebih.lanjut dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, naman hingga sekarang Peraturan dimaksud tidak kunjung dibuat.
Absennya Peraturan MK tentang MKMK Banding itu, kata Petrus, ibarat senjata makan tuan karena bukan saja Para Pelapor tidak dapat menggunakan upaya Banding, tetapi Anwar Usmanpun menjadi tidak berdaya menghadapi putusan MKMK yang menurutnya sebagai telah memfitnah dan merugikan hak-haknya.
Namun demikian, kata Petrus, ada dampak putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Bacawapres, karena putusan MKMK memberhentikan Hakim Terlapor dari Jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Kode Etik akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga.
Dari sudut pandang etika dan hukum, kata Petrus, hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming bermasalah secara huku hukum, sehingga sebagai Bacawapres Gibran Rakabuming Raka, akan menuai gugatan secara beranak pinak di berbagai pengadilan.(sp)

