26 May 2026
HomeBeritaDua Dekade MoU Helsinki: Ujian Mewujudkan Keadilan Transisi

Dua Dekade MoU Helsinki: Ujian Mewujudkan Keadilan Transisi

Jakarta-Perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh merdeka (GAM) telah berusia 20 tahun pada 15 Agustus 2025. Namun, realisasi poin kesepakatan masih menyisakan sejumlah tugas bersama. Hal ini menjadi ujian atas komitmen untuk mewujudkan keadilan transisi, upaya untuk merespon pelanggaran HAM dan mempromosikan perdamaian berkelanjutan.

Hal ini terungkap dalam refleksi 20 Tahun Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan dan Bedah buku “Resisting Indonesia’s Culture of Impunity” di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ), Senin (8/9/2025).

Acara yang dibuka Ketua Jurusan Ilmu Politik UPNVJ, Dr. Ardli Johan Kusuma ini menghadirkan sejumlah narasumber, Afridal Darmi (Komisioner KKR Aceh Periode I), Masthur Yahya (Ketua KKR Aceh), Abdul Haris Semendawai (Komnas HAM RI), dan  Sri Ayu Wahyuningroem, PhD (Direktur CCHRS UPNVJ).

Menurut Ardli Johan, refleksi MoU Helsinki merupakan ujian bagi komitmen semua pihak untuk mewujudkan keadilan transisi. MoU itu, katanya, jangan dipandang sebagai akhir tapi merupakan awal untuk terus merawat perdamaian. “Jangan sampai dalam negara demokrasi ini terkesan ada orang-orang kebal hukum, bebas dari dosa masa lalu. Karena itu akan menjadi duri dalam daging dalam demokrasi dan tidak sehat bagi demokrasi Indonesia. Ini menjadi ujian bagi pemerintah untuk merawat perdamaian tanpa batas waktu,” jelas Ardli Johan.

Johan menegaskan, acara refleksi MoU Helsinki  yang dilakukan tidak ditujukan untuk mencari kesalahan siapapun. Tetapi, justru ingin memberikan kontribusi, sehingga semua pihak memiliki komitmen untuk menghadirkan kebenaran, keadilan, reparasi, dan pengalaman yang terjadi terulang di masa depan.

Sementara itu, Direktur The Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS) atau Pusat Studi Kewargaan dan HAM, Sri Ayu Wahyuningroem, PhD, mengatakan acara refleksi ini ibarat membaca buku putih Aceh Kembali, yang mungkin saja pada masa lalu ada melihat sebagai hal yang normal.

“Tapi, bagi saya tidak pernah sepakat dengan konflik yang dinormalkan, kekerasan yang dinormalkan dan militerisasi yang dinormalkan. Aceh mengalami kombinasi semua ini. Yang jelas, KKR Aceh memiliki kesempatan untuk berusaha menghadirkan keadilan transisi,” tegas Wahyuningroem yang juga dosen Ilmu Politik di UPNVJ.

Hanya saja, kata Wahyuningroem, dalam melihat kebenaran dan rekonsiliasi seringkali dipertentangan antara damai dan adil, dimana mau mengedepankan keadilan atau kedamaian. “Ini selalu dipertentangan. Kita mau damai atau adil dulu? Tapi, KKR mengedepankan kebenaran bagi korban, keadilan yang memihak korban dan masyarakat dan kepercayaan (trust) terhadap otoritas,” tegasnya.

Namun, dalam konteks Aceh, Wahyuningroem justru tidak melihat adanya perdebatan mengenai damai dan adil. Bahkan, dia melihat pihak yang berseberangan pada masa lalu bisa berdamai dan berpartisipasi dalam kerja KKR. Hal ini menunjukkan pengelolaan konflik yang sangat baik.

Dalam kesempatan itu, Wahyuningroem juga sempat menyentil persoalan Papua yang mungkin saja tidak “terbaca” secara objektif dan netral. Sebab, Papua sedang mengalami konflik, kekerasan dan militerisasi yang semua seolah dinormalkan. “Papua ini menjadi PR bagi semua,” ujarnya.

Afridal Darmi menjelaskan, dalam periode I KKR Aceh, pihaknya sudah berusaha untuk mengumpulkan data mengenai korban pelanggaran HAM selama konflik di Aceh. Setidaknya, KKR memperoleh sekitar 5.000 korban pelanggaran HAM dengan sekitar 10.000 kasus pelanggaran HAM. Semua temuan itu, sudah dibukukan dan didokumentasikan, serta telah diserahkan kepada berbagai pihak yang berkepentingan di Aceh dan Pemerintah Pusat.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menjelaskan, sebenarnya hasil temuan KKR Aceh telah diserahkan kepada pemerintah pusat, tetapi juga belum mendapat follow up. Hal ini, jelasnya tidak terlepas dari landasan hukum pembentukan KKR, seiring dengan pencabutan UU KKR, sehingga atas dasar kesepakatan MoU, KKR Aceh dibentuk berdasarkan qanun.

Dengan berbagai keterbatasan, katanya, pihaknya tetap berusaha fokus pada pengungkapan kebenaran, rekonsiliasi, dan reparasi komprehensif sebagai bagian dari komitmen untuk merawat perdamaian yang terjadi di Aceh.

Sementara itu, Abdul Haris Semendawai dari Komnas HAM mengapresiasi hasil kerja KKR Aceh. Menurutnya, hasil kerja KKR Aceh bukan hanya urusan Pemerintah Daerah, tetapi juga urusan Pemerintah Pusat karena negara berkewajiban menghadirkan keadilan dan melindungi warga negara.

Saat itu, Semendawai juga mengungkapkan penanganan pelanggaran HAM berat juga menghadapi tantangan, karena meski Komnas HAM sudah melimpahkan empat berkas pelanggaran HAM berat ke Kejaksaan Agung, tetapi tidak menunjukkan perkembangan. Sebab, perundangan mensyaratkan pembentukan pengadilan HAM sebelum tahun 1999 harus memperoleh rekomendasi DPR RI. Namun, pihaknya akan terus mendorong agar pihak kejaksaan bisa menggelar penyidikan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UPNVJ bekerja sama dengan Program Studi Magister Ilmu Politik, Center for Citizenship and Human Rights Studies (CCHRS), Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (HIMAPOL) UPNVJ, Asia Justice and Rights (AJAR), dan KKR Aceh. (ady)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU