21 February 2026
HomeBeritaBRUIN: Fatwa MUI Soal Buang Sampah Harus Diperkuat dengan Penegakan EPR

BRUIN: Fatwa MUI Soal Buang Sampah Harus Diperkuat dengan Penegakan EPR

SHNet, Jakarta — Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haramnya membuang sampah ke sungai, danau, dan laut perlu diikuti penguatan tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR). Tanpa itu, fatwa dinilai berisiko berhenti pada level simbolik.

“Selama produsen besar masih bebas memproduksi kemasan sekali pakai dalam skala masif tanpa kewajiban serius menarik kembali atau membiayai pengelolaan pasca-konsumsi, maka beban akan selalu jatuh pada masyarakat dan pemerintah daerah. Ini tidak adil secara ekologis maupun moral,” kata Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban.

Dia menegaskan bahwa EPR menjadi kunci untuk mengurangi sekaligus mengelola persoalan sampah di Indonesia. Dia melanjtukan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara eksplisit mengatur tanggung jawab produsen untuk mengurangi dan menangani sampah
yang dihasilkan produknya.

Ketentuan ini diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kholid menilai persoalan utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan implementasi dan pengawasan.

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan. Masalahnya adalah konsistensi implementasi dan penegakan,” katanya.

Kholid menambahkan, tanpa transparansi data, sanksi tegas, dan evaluasi publik terhadap capaian target pengurangan sampah, EPR berpotensi menjadi sekadar dokumen administratif. Dia menekankan bahwa penegakan EPR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban etis para produsen plastik.

BRUIN melihat fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat implementasi regulasi yang sudah ada, termasuk dalam menuntut akuntabilitas produsen plastik. Fatwa didorong agar tidak berhenti pada imbauan kepada individu untuk tidak membuang sampah sembarangan tetapi juga dibaca sebagai dukungan moral terhadap reformasi sistem, termasuk penguatan EPR, pengawasan industri, transparansi target pengurangan plastik, dan pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah.

“Kalau fatwa ini ingin benar-benar progresif, dorongan kepada ‘pelaku usaha’ perlu dimaknai lebih tegas sebagai kewajiban sistemik, bukan sekadar CSR atau kampanye simbolik,” katanya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU