SHNet, Jakarta — Masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahaya dari menghirup uap Volatile Organic Compounds (VOCs) yang dihasilkan dari aktivitas operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
“Selama ini masyarakat hanya memahami pencemaran SPBU dari kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air, padahal ada ancaman lain yang tidak kasat mata, yakni pencemaran udara dari uap bensin,” ujar Iskandar, Pemerhati Lingkungan dari Aliansi Jurnalis Video dalam diskusi publik ‘Bahaya Pencemaran Uap BBM SPBU di Indonesia’, Rabu, 4 Maret 2026, di Pictum Cafe, Jakarta.
Ia menjelaskan, VOCs merupakan senyawa organik yang mudah menguap dan dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek, paparan VOCs dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun dalam jangka panjang, paparan selama delapan jam kerja setiap hari berpotensi memicu gangguan kesehatan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga risiko percikan api karena sifatnya yang mudah terbakar.
Iskandar menyebutkan, batas ambang aman VOCs di sejumlah negara berada di kisaran 500 ppm (parts per million). Namun, berdasarkan pengamatan lapangan yang ia himpun, kadar VOCs di beberapa SPBU di Jakarta bisa mencapai 5.000 hingga 10.000 ppm. “Ini tentu memprihatinkan, apalagi ada sekitar 12.000 SPBU di Indonesia, dan 7.000 di antaranya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” katanya.
Senada dengan itu, Vinnezya Priscillia, mahasiswa Universitas Cyber Asia, Jakarta, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur ambang batas VOCs di SPBU secara tegas di Indonesia.
“Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.
Vinnezya beberapa waktu lalu sempat berkunjung ke Cina. “Saat di Cina, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOCs juga masih minim,” tambahnya.
Sayangnya, pemeriksaan kesehatan berkala (medical check-up/MCU) di sejumlah perusahaan belum secara spesifik memeriksa dampak paparan VOCs terhadap pekerja.
Iskandar menegaskan, langkah pencegahan harus segera dilakukan sejalan dengan program pemerintah menuju pembangunan berkelanjutan dan gerakan go green. “Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.
Aliansi Jurnalis Video di Bidang Lingkungan Hidup mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOCs di SPBU, termasuk penetapan standar ambang batas yang ketat, pengawasan berkala, serta kewajiban penggunaan teknologi penangkap uap bensin. Upaya ini dinilai penting agar dampak pencemaran udara dari uap VOCs tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat. (Stevani Elisabeth)

