Pemisahan nomenklatur kementerian dalam Kabinet Merah Putih bukan sekadar urusan bagi-bagi kursi atau efisiensi birokrasi.
Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dari sektor kehutanan, serta berdirinya Kementerian Koperasi secara mandiri, justru menjadi kunci pembuka jalan bagi sinergi kebijakan yang lebih fokus dan progresif. Di baliknya, ada pesan mengenai penajaman fokus tata kelola negara yang harus kita tangkap sebagai peluang. Namun, ada satu irisan yang sering luput dari perhitungan strategis: sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di bawah Jumhur Hidayat dan Kementerian Koperasi yang dipimpin Ferry Juliantono.
Padahal, peran KLH bukan sekadar pelengkap; efek kebijakannya berdampak langsung dari level lokal hingga diplomasi global.
Di kancah internasional, dunia sedang bergeser ke arah ekonomi sirkular dan energi bersih. Standar Environmental, Social, and Governance (ESG) kini menjadi syarat mutlak perdagangan. Di sinilah posisi strategis KLH: mereka bukan sekadar penjaga ekosistem, melainkan penentu akses pasar produk kita di mata dunia. Tanpa keterlibatan instrumen koperasi, kebijakan lingkungan hidup yang kaku justru berisiko melahirkan marginalisasi sosial bagi rakyat kecil.
Harus diakui, sinergi ini sedang berada di titik puncak transformasi strategis. *Bukan sekadar urusan regulasi perlindungan alam, KLH kini memposisikan keberlanjutan sebagai instrumen ekonomi sirkular yang inklusif.
Data mencatat pertumbuhan puluhan ribu unit bank sampah di Indonesia yang kini bertransformasi menjadi koperasi dengan omzet jutaan rupiah. Inilah bukti bahwa KLH memiliki efek pengganda (multiplier effect ) pada ekonomi lokal melalui kebijakan ekonomi sirkular yang inklusif.
Momentum ini diperkuat oleh payung hukum Inpres No. 9 Tahun 2025 dan Inpres No. 17 Tahun 2025 tentang percepatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Melalui Inpres ini, KLH dan Kementerian Koperasi bersinergi membangun infrastruktur energi terbarukan di desa-desa pelosok. Salah satu langkah konkretnya adalah pembangunan instalasi panel surya (PLTS) berskala mikro yang dikelola langsung oleh koperasi desa. Kepemimpinan Jumhur Hidayat memastikan swasembada energi ini memenuhi standar mitigasi iklim global, sementara Ferry Juliantono memastikan rakyat desa berdaulat secara ekonomi atas energi yang mereka produksi sendiri.
Namun, tantangannya tetap pada inersia sosial —keengganan masyarakat untuk beranjak dari pola lama karena belum menyadari bahwa kelestarian adalah investasi. Selain itu, keterbatasan akses teknologi pengolahan membuat produk koperasi lokal masih harus berjuang keras menembus standar global yang sangat ketat.
Untuk menjamin keberlanjutan transformasi ini, diperlukan tiga langkah strategis. Pertama, integrasi dana iklim (climate financing) untuk memastikan dana hibah lingkungan global bisa diakses langsung oleh koperasi hijau di akar rumput melalui skema perbankan koperasi yang transparan. Kedua, digitalisasi rantai pasok guna menghubungkan produk lestari dan hasil olahan limbah desa langsung ke industri besar melalui platform digital. Ketiga, memperluas instalasi panel surya di 80.000 desa sebagai mesin penggerak industri pengolahan hasil bumi yang ramah lingkungan.
Menjahit hubungan kementerian lingkungan hidup dan kementerian koperasi adalah upaya membumikan Pasal 33 UUD 1945. Kita tidak boleh membiarkan isu lingkungan hanya menjadi narasi elit. Dengan menjadikan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi hijau dan energi bersih, Indonesia membuktikan mampu menjaga buminya sekaligus memperkuat martabat ekonominya di mata dunia. (Paulus Lubis- Pengamat Sosial dan Pemerhati Isu Global. Pemerhati isu-isu kemasyarakatan dan integrasi kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal)

