30 April 2026
HomeBeritaKesraTransportasi Publik Belum Jadi Layanan Wajib, ITDP Desak Pemerintah Perkuat Kebijakan

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Wajib, ITDP Desak Pemerintah Perkuat Kebijakan

SHNet, Jakarta – Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) Indonesia mendorong pemerintah menjadikan transportasi publik sebagai layanan dasar yang wajib disediakan, bukan sekadar pilihan kebijakan daerah.

Dorongan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada 27 April 2026. Dalam forum bertajuk Menuju Transisi Energi Transportasi yang Berkeadilan di Indonesia, lebih dari 40 pemangku kepentingan hadir, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga operator transportasi seperti  Transjakarta, PT Kereta Commuter Indonesia dan PT MRT Jakarta.

Deputy Director ITDP Indonesia, Deliani Siregar, menegaskan bahwa selama ini transportasi publik belum memiliki mandat hukum yang kuat seperti sektor pendidikan dan kesehatan. Akibatnya, anggaran transportasi kerap kalah prioritas dalam pembahasan APBD.

“Tanpa mandat yang jelas, transportasi publik akan selalu berada di posisi kurang prioritas, padahal perannya krusial bagi mobilitas dan produktivitas masyarakat,” ujarnya.

Salah satu contoh nyata dampak lemahnya kebijakan terjadi di Bali. Ketika layanan transportasi publik berhenti, biaya perjalanan melonjak dan bahkan memaksa sebagian pelajar pindah sekolah karena kendala akses.

Tak hanya soal regulasi, tantangan lain juga muncul dalam koordinasi antarwilayah. Di kawasan metropolitan seperti Jabodetabek, perluasan layanan lintas daerah masih terhambat oleh perbedaan kewenangan dan skema pembiayaan. Sementara kota lain yang ingin berkembang, seperti Surabaya, terkendala akses pendanaan internasional yang harus melalui pemerintah pusat.

Isu Transit-Oriented Development (TOD) turut menjadi sorotan. Meski sudah masuk dalam berbagai dokumen perencanaan, implementasinya dinilai belum konsisten. Tanpa kebijakan yang inklusif, pengembangan kawasan berbasis transportasi ini justru berpotensi memicu gentrifikasi dan menggeser masyarakat berpenghasilan rendah dari pusat kota.

Di sisi pembiayaan, banyak daerah masih menghadapi keterbatasan kapasitas dan akses terhadap skema inovatif seperti pembiayaan hijau dan land value capture. Bahkan, mekanisme sertifikasi karbon untuk sektor transportasi di Indonesia belum tersedia, sehingga peluang pendanaan alternatif belum bisa dimanfaatkan.

ITDP menilai, penguatan kebijakan nasional menjadi kunci agar transportasi publik dapat direncanakan dan didanai secara berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi yang lebih tegas dan kolaborasi lintas sektor, sistem transportasi yang andal, inklusif, dan ramah lingkungan dinilai bukan hal yang mustahil.

Hasil FGD ini akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan ITDP sepanjang 2026, termasuk mendorong revisi regulasi agar pemerintah daerah memiliki kewajiban yang lebih jelas dalam menyediakan layanan transportasi publik bagi masyarakat. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU