28 May 2026
HomeBeritaPariwisataMulai 2027, Akomodasi Tanpa NIB Terancam Hilang dari OTA

Mulai 2027, Akomodasi Tanpa NIB Terancam Hilang dari OTA

SHNet, Jakarta – Kementerian Pariwisata memperkuat tata kelola ekosistem digital pariwisata nasional dengan menggandeng platform Online Travel Agent (OTA) melalui pengembangan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API).

Sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan secara digital telah memiliki Perizinan Berusaha yang sah.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan industri pariwisata yang sehat, tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Menpar Widiyanti dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Melalui sistem API yang tengah dikembangkan, para pelaku usaha akomodasi nantinya wajib mencantumkan tiga data utama, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data tersebut akan terhubung langsung dengan sistem OSS untuk proses verifikasi otomatis.

Jika data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan akan ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.

Kemenpar menargetkan sistem ini mulai diterapkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan seluruh properti yang dipasarkan memiliki legalitas usaha yang valid.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan sembilan mitra OTA juga telah melakukan berbagai sosialisasi dan coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha. Hasilnya, jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB tercatat meningkat 46,5 persen hingga Mei 2026, dengan kategori vila mengalami pertumbuhan tertinggi mencapai 76,4 persen.

Selain itu, Kemenpar juga akan menyerahkan daftar akomodasi yang belum memiliki izin usaha kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting apabila dalam dua bulan belum memenuhi kewajiban legalitas usaha. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU