9 June 2026
HomeBeritaBadan Pengawas Periklanan Pertanyakan Ramainya Produsen Pangan Klaim BPA Free di Label...

Badan Pengawas Periklanan Pertanyakan Ramainya Produsen Pangan Klaim BPA Free di Label Kemasan

SHNet, Jakarta-Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) menyoroti maraknya klaim BPA Free yang dipasang produsen pada kemasan plastik. Pelabelan seperti ini dinilai berpotensi menyesatkan dan memicu greenwashing apabila kemasan tersebut secara alami memang tidak mengandung BPA.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Periklanan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Susilo Dwi Hatmanto. Dia menegaskan produsen tidak boleh secara sepihak asal mengklaim BPA Free pada label yang dicantumkan pada kemasannya. Menurutnya, yang harus dicantumkan pada label itu adalah sebuah transparansi yang jelas mengenai bahan dasar kemasannya. Hal itu disebabkan pelabelan ini rentan menjadi alat manipulasi.

Jadi, katanya, daripada menonjolkan label BPA Free pada bahan yang memang tidak ada BPA-nya, produsen itu seharusnya lebih transparan menjelaskan jenis bahan atau senyawa kimia lain yang digunakan di kemasan produknya. “Klaim terhadap suatu zat seperti BPA Free itu harus dijelaskan secara jujur kepada publik. Artinya, klaim semacam itu tidak boleh asal klaim. Apalagi, ini untuk pangan,” ujarnya.

Menurutnya, konsumen memerlukan literasi untuk memahami dasar klaim tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. “Masyarakat perlu akses informasi yang jelas, bukan klaim tanpa clarity. Transparansi dibutuhkan untuk komunikasi atau iklan terbuka,” katanya.

Dia melihat tindakan-tindakan seperti pencantuman BPA Free pada kemasan-kemasan plastik pangan itu lebih kepada unsur persaingan antar produsen. Tapi, lanjutnya, jika itu dilakukan secara tidak jujur, tindakan produsen tersebut sudah melanggar asas etika periklanan. “Dalam asas pedoman etika periklanan itu disebutkan bahwa pelaku periklanan itu harus jujur, benar, dan bertanggung jawab serta bersaing secara sehat,” tukasnya.

Dia menegaskan P3I dalam kaitannya dengan iklan pangan ini juga selalu merefer kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Artinya, aturan formal P3I terkait iklan pangan itu akan selalu inline dengan aturan BPOM. “Kalau BPOM menyatakan itu tidak boleh ya tentu kami akan menerapkannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur  Standardisasi Pangan Olahan (SPO) BPOM, Dwiana Handayani mengatakan produsen dilarang melakukan tindakan pelabelan tersebut sesuai aturan Badan POM No.1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan. Dalam aturan BPOM jelas disebutkan bahwa produsen dilarang mengklaim di labelnya bahwa kemasan produknya itu bebas dari zat A, sementara kemasan itu sama sekali tidak mengandung zat A itu

Artinya, lanjutnya, pelaku usaha dilarang untuk mengklaim BPA Free pada label kemasannya jika kemasan itu sama sekali tidak mengandung BPA seperti yang ada pada kemasan plastik Polikarbonat (PC). Alasannya, hal itu dianggap menyesatkan karena membuat konsumen percaya bahwa produk tersebut lebih unggul dari kompetitornya.

Selain itu, lanjutnya, produsen juga dilarang mencantumkan klaim yang memanfaatkan kekhawatiran konsumen. Tidak hanya itu, aturan BPOM juga melarang produsen mencantumkan klaim yang menyebabkan konsumen mengonsumsi suatu jenis pangan olahan secara tidak benar.

Seperti diketahui, dalam pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mewajibkan setiap label pangan yang diperdagangkan memuat keterangan mengenai pangan yang benar dan tidak menyesatkan. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU