SHNet, Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita berinisial AKD (19) di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Ke dua pelaku, yakni KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) ditangkap di tempat terpisah.
Seperti diketahui, korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial (medsos) dan janjian bertemu di tempat kos pelaku kawasan Pinang Ranti. Wanita malang itu tanpa curiga datang menemui pelaku di tempat kosnya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan mengatakan, korban dipancing datang ke kamar kos melalui media sosial. “Setelah korban tiba, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Pelaku mengambil sejumlah barang milik korban,” kata Kombes Imron di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).
Namun demikian penyidik masih mendalami motif kedua tersangka, termasuk keterangan mengenai kebutuhan ekonomi. Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain sebilah pisau, tali rafia, pakaian serta barang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menyampaikan, kepolisian turut belasungkawa kepada keluarga korban. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati berinteraksi dengan orang baru di media sosial.
“Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Dengan semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’ dan ‘Kerja Melayani Masyarakat’. Kami mengajak warga untuk saling menjaga, meningkatkan kewaspadaan, tidak ragu meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi situasi yang membahayakan baik langsung mau pun lewat 110,” ujar Kombes Bhudi. (mayhan)

