18 October 2026
HomeBeritaHukumKontroversi Hutan Lindung PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Janji Ungkap Data, Kepala Gakkum...

Kontroversi Hutan Lindung PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Janji Ungkap Data, Kepala Gakkum Pilih Menghindar Saat Ditagih

SHNet, JAKARTA — Kontroversi dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove di Konawe Selatan oleh emiten tambang nikel PT Ifishdeco Tbk (IFSH) kian memanas. Kendati Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah memasang plang penyegelan resmi, perusahaan terbukti tetap nekat beroperasi.

Menyikapi pembangkangan hukum ini, Yayasan Sahabat Alam Hijau Indonesia (SAHI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Agung RI dengan nomor SAHI-DUMAS/01/16/10/2026 pada 16 Oktober 2026.
​
Guna menguji kebenaran di lapangan dan meminta transparansi data, media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Ali Bahri. Namun, penjelasan yang diberikan pejabat penegak hukum tersebut justru sangat kontradiktif dan bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.

Di satu sisi Ali Bahri menyebut perusahaan emiten berkode saham IFSH ini memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) 2024, namun faktanya sejak 5 September 2026 Kemenhut justru memasang plang larangan bagi perusahaan untuk beraktivitas melewati jalan yang telah dibobol tersebut.

​Rangkaian komunikasi dan interviu eksklusif antara jurnalis dan Ali Bahri terangkum dalam kronologis ringkas berikut: ​Jumat, 16 Oktober 2026 (Pukul 18.16 WIB): Pesan konfirmasi awal dikirimkan via WhatsApp, menanyakan titik koordinat IPPKH 2024 milik PT Ifishdeco Tbk (IFSH) untuk disandingkan dengan koordinat plang penyegelan, sekaligus mempertanyakan alasan Gakkum tetap menyegel lokasi jika izin diklaim sudah sesuai.

​Sabtu, 17 Oktober 2026 (Pukul 20.00 WIB): Ali Bahri merespons komunikasi malam itu dan berjanji secara terbuka akan mengirimkan data titik koordinat IPPKH 2024 milik IFSH pada hari Minggu pagi.

​Minggu, 18 Oktober 2026 (Pagi Hari): Saat jurnalis menagih janji tersebut lewat sambungan telepon, Ali Bahri mendadak melunak, meralat ucapannya, dan mengaku sama sekali tidak memegang dokumen izin yang dimaksud.

Dalih Dua Jalur hingga Tolak Dihubungi

​Pengakuan Ali Bahri:​

Dalam interviu telepon pada Minggu pagi tersebut, Ali Bahri melontarkan sejumlah pernyataan kontradiktif. Menanggapi kontradiksi antara plang segel dan klaim izin perusahaan, Ali Bahri berdalih ada perbedaan trase. “Dia kan ada dua jalan: jalan yang dulu yang awal itu, sama jalan yang digunakan sekarang. Yang ada IPPKH 2024 itu yang digunakan sekarang,” dalihnya.

Ali Bahri juga mengaku tidak ​pegang dokumen IPPKH. Padahal malam sebelumnya berjanji akan mengirim data IPPKH Ifideshco. Ali Bahri justru blak-blakan mengaku tidak memiliki salinan fisik maupun peta koordinat izin tersebut. “Saya tidak punya salinannya, tidak ada di saya. Kami hanya diperlihatkan. Nanti tanya saja di Planologi,” elak Ali.

Minta Jangan Diganggu karena Libur:

Saat didesak agar data autentik segera dibuka demi keberimbangan produk jurnalistik, Ali Bahri menolak tegas dan meminta waktunya tidak diganggu. “Saya belum ada data itu di saya, saya lagi libur ini. Tolong jangan ganggu dulu, saya lagi liburan. Nanti Senin ya, hari kerja,” tandas Ali Bahri.

​ Catatan Teknis & Presisi Titik Koordinat Lapangan menunjukkan ​berdasarkan data spasial Peta Koridor Jalan Hutan Lindung (Skala 1:950) SIGAP KLKH Kawasan Hutan 2026 serta analisis Google Satellite 2026, lintasan hauling road seluas ±0,3 hektar (panjang ±150 meter, lebar 15 meter) di Hutan Lindung Mangrove Desa Wadonggo, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan, memiliki titik koordinat presisi (Sistem Proyeksi UTM Zone 51 S WGS 1984) sebagai berikut: ​Titik Awalan Jalan (Titik 1): X: 420185.51, Y: 9504069.42, ​Titik Tengah Lintasan (Titik 2): X: 420173.11, Y: 9503978.66, ​Titik Ujung Akses / Dermaga Jetty (Titik 3): X: 420137.23, Y: 9503934.43, ​Aktivitas Reklamasi Pesisir: Membentang sepanjang ±1,1 kilometer menuju fasilitas jetty.

​Sementara itu, upaya konfirmasi terpisah yang dilayangkan kepada Direktur Utama PT Ifishdeco Tbk (IFSH), Muhammad Ishaq, melalui pesan tertulis dan panggilan telepon tidak mendapat tanggapan apa pun, dimana yang bersangkutan memilih bungkam.
​
Publik kini menagih pembuktian janji Kepala Gakkum Sulawesi untuk membuka data titik koordinat IPPKH 2024 tersebut guna menguji keabsahan operasional PT Ifishdeco Tbk (IFSH) di kawasan hutan. (Non)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU