Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewacanakan peraturan pelabelan BPA Free di kemasan galon guna ulang. Pro dan kotrak masih terjadi baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat dalam menyikapinya. Termasuk di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), ada dua pendapat yang berbeda dalam menyikapinya.
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan peraturan BPOM soal BPA Free di kemasan galon guna ulang itu perlu dikomunikasikan terlebih dulu dengan para pelaku usahanya. “Peraturan itu kan harus dibahas secara bersama, nggak sendiri. Mungkin ada masukan dari produsen. Karena ini kan mengakomodir tiga pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Kalau pemerintah itu membuat peraturan tapi tidak bisa diimplementasikan, kan konyol namanya,” ujarnya.
Makanya, kata Surasi, peraturan yang baik itu adalah yang bisa diimplementasi dan dikomunikasikan. “Jadi industri kan tetap harus hidup. Regulasi itu kan bukan untuk mematikan perusahaan, tetapi bahwa regulasi itu justru memberikan kepastian hukum untuk pelaku usaha, memberikan keamanan untuk pelaku usaha dan konsumen,” ucapnya.
Soal pelabelan kemasan pangan, menurutnya selama ini hal itu sudah diatur bahwa kemasan itu harus menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan aman untuk makanan atau minuman yang akan dikemas dengan wadah tersebut. Bahkan, kata Sularsi, untuk kemasan plastik seperti galon itu sudah ada SNI atau standar plastik kemasannya di Kementerian Perindustrian.
“Karena hampir semua saat ini kan pangan itu dikemas dengan plastik. Pertanyaannya itu plastik-plastik yang mana yang wajib untuk dilabeli itu? Kalau misalnya kemasan khusus AMDK, itu kan sudah diatur, jika tersentuh dengan wadahnya tidak boleh terkontaminasi oleh wadah tersebut, sehingga wadah tersebut kan harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang aman untuk menjadi wadah, itu kan memang sudah ada aturannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pada setiap kemasan pangan, utamanya plastik itu sudah diberikan lambang-lambang yang menunjukkan jenis plastiknya. Dia mencontohkan seperti barang-barang berbahan melamin yang diberikan gambar sendok dan garpu. Artinya, barang itu aman untuk makanan. “Jadi, itu bukan sekedar lambang, itu ada ujinya dari Kementerian Perindustrian dan tidak sembarangan,” katanya.
Jadi, kata Sularsi, kalau membuat aturan itu sebaiknya dikomunikasikan dengan para pelaku usahanya dan tidak bisa dipaksakan. BPOM sebaiknya menanyakan satu peratu pelaku industrinya apakah memungkinkan atau tidak jika mereka melakukan keduanya, yaitu pencantumkan lambang pelabelan di kemasan plastik produk mereka. “Kalau si pelaku usaha itu bisa, ya nggak masalah. Tapi kalau tidak, maka mereka bisa menggunakan lambang yang bisa dilihat dengan mudah oleh masyarakat dan itu harus disosialisasikan,” katanya.
Dia juga mengakui belum pernah menerima pengaduan dari konsumen terkait bahaya penggunaan kemasan pangan. Yang ada itu, konsumen mengadu karena adanya makanan yang rusak yang ada dalam kemasannya.
“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” katanya.
Namun, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi justru mengapresiasi langkah BPOM ini. Menurutnya, proses distribusi AMDK saat ini kurang pengawasan, terutama terkait dengan distribusinya. Oleh sebab itu, ia menilai pentingnya pengawasan yang dilakukan untuk menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari. “Itu kan aturannya sudah jelas, tapi kemudian pengawasan pangsa pasarnya menemukan kasus itu. Kalau saya cermati, dalam posisi di lapangan distribusinya tidak betul, padahal Kemenperin sudah menerapkan batas aman BPA Free sebesar 0,6 mg/kg,” katanya.

