SHNet, Jakarta – Durasi atau lamanya masa kampanye bukan faktor satu-satunya penyebab konflik di masyarakat setelah pemilu.
Menurut anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U Tanthowi, di Jakarta, kemarin, ada banyak penyebab konflik selama pemilu.
“Ada banyak faktor lain, misalkan sistem pemilu. Apakah pemilih memilih calon saja atau partai saja? Itu akan berbeda akibatnya,” kata Pramono.
Selain sistem pemilu yang dapat memengaruhi intensitas konflik, Pramono juga mengatakan jumlah dan perilaku kandidat juga akan sangat berpengaruh pada intensitas konflik setelah masa pemilihan umum.
Pemilihan presiden yang diikuti oleh dua pasangan calon, apabila dibandingkan dengan pemilihan presiden yang diikuti oleh lima pasangan calon, tentu akan memiliki intensitas konflik yang berbeda.
“Karena itu, kalau berpikir bahwa satu-satunya faktor yang memperburuk konflik adalah panjang atau pendeknya masa kampanye, menurut saya itu tidak tepat. Seolah-olah mengabaikan aspek-aspek lain yang sebetulnya jauh lebih penting untuk kita pikirkan ulang,” ucap dia.
Agar pemilu tidak berubah menjadi kekerasan, atau yang dikenal dengan from voting to violence, Pramono berpandangan bahwa diperlukan penegakan hukum yang tegas bagi setiap bentuk pelanggaran kampanye.
Apalagi ketika pelanggaran kampanye meliputi tindakan menghasut, menghina suku, ras, agama, dan antargolongan, merusak, mengancam, serta mengajak untuk berbuat kekerasan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Itu yang harus dilakukan penegakan dengan adil dan tegas. Jadi, siapa pun yang memprovokasi publik maka harus dihukum dengan tegas tanpa pandang bulu dia pendukung partai apa atau mendukung pasangan calon mana,” tutur mantan Ketua Bawaslu Provinsi Banten ini.
Keadilan dalam penegakan hukum pemilu merupakan bagian penting dalam memitigasi konflik di dalam pemilihan umum.
Pramono U. Tanthowi juga mengingatkan peserta pemilu dan calon baru memerlukan masa kampanye yang lebih panjang untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Mereka harus memulai dari nol untuk memperkenalkan diri, memperkenalkan nomor barunya, baru menawarkan visi, misi, dan program, serta mempersuasi pemilih agar memilih diri mereka di dalam pemilu,” kata Pramono.
Peserta pemilu dan calon yang baru memerlukan waktu yang lebih lama untuk menaikkan popularitas, tingkat kesukaan masyarakat (likeability), serta tingkat keterpilihan atau elektabilitas.
Sebaliknya, partai politik lama, kandidat lama, serta calon legislatif lama tidak perlu memulai dari nol karena masyarakat cenderung sudah mengetahui dan mengenal mereka. Oleh karena itu, peserta pemilu dan calon lama memerlukan masa kampanye yang lebih pendek.
“Lama atau pendek masa kampanye akan memengaruhi pemilih untuk mengenal, menyukai atau tidak menyukai, kemudian menjatuhkan pilihannya,” tutur Pramono melanjutkan.
Dengan demikian, perihal memangkas durasi kampanye menjadi lebih singkat, yakni dari 120 hari menjadi 90 hari, para penyelenggara pemilu harus memperhatikan konteks keadilan pemilu, seperti kesetaraan di antara peserta pemilu.
“Kami sudah berusaha keras untuk mengakomodasi usulan dari teman-teman partai politik dan Pemerintah untuk mengurangi durasi masa kampanye. Kami sudah mengurangi menjadi 120 hari, itu sudah pengurangan yang sangat besar sekali,” ucap dia.
Dalam melakukan pengurangan tersebut, Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya merisikokan pekerjaan yang akan menjadi beban KPU, terutama terkait pengadaan lelang produksi dan distribusi logistik.
Pada 2019 yang lalu, dengan durasi masa kampanye yang 6 bulan 3 minggu, ia mengungkapkan terdapat ribuan tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suara atau kotak suaranya tidak sampai pada hari H. Keterlambatan tersebut mengakibatkan dilakukannya pemilu susulan di kemudian harinya. (Victor)

