Jakarta– Kasus penyiraman air keras pada aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan 4 anggota BAIS TNI sangat mengejutkan publik. Andi Arief, aktivis 98 mewanti-wanti ada keterlibatan jenderal TNI.
“Saya berpendapat bahwa kasus ‘penyiraman yang bisa membunuh’ ini sebaiknya diserahkan kepada POM dan semacam dewan kehormatan di TNI, terutama jika melibatkan jenderal aktif,” ujar Andi di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, Dewan Kehormatan Militer pernah dibentuk dalam pengungkapan kasus penculikan aktivis di masa Presiden Soeharto.
“Pengungkapan kasus penculikan 1998 bisa dijadikan contoh. Kita tahu, POM TNI saat itu cukup profesional dan mampu mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.
Mantan Ketua Umum Solidaritas Manasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (SMID) ini mengingatkan dalam kasus ini, Presiden Prabowo sudah meminta agar penyelesaiannya dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Namun, saya belum mendengar adanya pernyataan tegas dari Panglima TNI untuk membuka kasus ini, seperti yang pernah dilakukan Jenderal Wiranto saat menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1998,” katanya.
Andi Arief juga mengingatkan kasus penyiram air keras serupa pernah juga dilakukan pada Novel Baswedan yang kemudian ditangangi pihak kepolisian, namun gagal mengungkap dalang dibalik peristiwa itu.
“Jika diserahkan kepada kepolisian, dikhawatirkan kasus ini hanya akan berhenti pada pelaku lapangan. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan, di mana pihak kepolisian tidak berhasil mengungkap siapa dalang di baliknya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, perlu diakui bahwa kepolisian memiliki berbagai keterbatasan dalam mengungkap kasus semacam ini. Sampai tahap menyelidiki pelaku lapangan, Polri cukup profesional dalam kasus ini.
Anggota BAIS TNI
Sementara itu, empat anggota BAIS TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Para tersangka sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan di Puspom TNI,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka telah ditahan dan selanjutnya akan dititipkan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan tinggi.
“Untuk penahanan akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas Super Maximum Security,” tegas Yusri.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan tangan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyebut aksi tersebut telah direncanakan secara matang.
Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku diketahui mengikuti pergerakan korban sejak meninggalkan kantor YLBHI di Menteng, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026.(dd)

