JAKARTA, SHNet – Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia (Dittipidsiber Bareskrim Polri) di Jakarta, pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), Jumat, 28 Januari 2022.
“Kita lakukan panggil kedua. Kalau panggilan kedua tetap tidak datang, maka dilanjutkan dengan panggilan ketiga. Untuk panggilan ketiga, akan diserai Surat Perintah Menangkap,” kata Komisaris Jenderal Polisi Agus Adrianto, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Agus Adrianto, mengatakan, menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Edy Mulyadi akan ditentukan Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Edy Mulyadi mendapat protes luas dari kalangan masyarakat di Kalimantan, karena menyebut Kalimantan tempat jin buang anak sebagai bentuk protes terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan undang-undang Ibu Kota Negara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.
Sejumlah elemen masyarakat di Kalimantan menggelar aksi demonstrasi dan pernyataan sikap kecaman terhadap Edy Mulyadi.
Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, mengatakan, ketidakhadiran karena proses pemanggilan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum di Pontianak, Herman Hofi Munawar, ketidakhadiran Edy Mulyadi, hanya mengulur-ulur waktu, sehingga bisa menimbulkan antisipasi secara psikologi dari Polisi Republik Indonesia, sehingga sangat merugikan yang bersangkutan.*

