21 February 2026
HomeBeritaKNARA Kecam Kriminalisasi Petani dalam Konflik Agraria di Indragiri Hulu

KNARA Kecam Kriminalisasi Petani dalam Konflik Agraria di Indragiri Hulu

Jakarta-Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) mengecam keras tindakan kriminalisasi terhadap petani Desa Sungai Raya, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang saat ini tengah berkonflik dengan PT Sinar Belilas Perkasa terkait penguasaan lahan.

Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, menegaskan bahwa pemanggilan petani oleh kepolisian atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat merupakan bentuk keliru dalam menangani konflik agraria. Menurutnya, konflik ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui uji legalitas Hak Guna Usaha (HGU), bukan dengan pendekatan pidana.

Koalisi menilai, setidaknya sudah ada 4 petani yang dipanggil Polda Riau menjelang bulan suci Ramadhan, yaitu 18 Februari 2026, untuk diperiksa sebagai saksi merupakan upaya kriminalisasi dan disinyalir sebagai bentuk pembungkaman serta usaha untuk menakut-nakuti petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya yang semestinya tidak boleh terjadi.

“Seharusnya yang dilakukan pertama kali adalah menguji legalitas HGU tersebut. Apakah benar HGU itu tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat. Kalau ini konflik agraria, maka unsur pidana seharusnya dikesampingkan terlebih dahulu,” tegas Wahida.

KNARA menjelaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim oleh PT Sinar Belilas Perkasa sebelumnya merupakan wilayah kelola masyarakat yang telah ditempati secara turun-temurun, jauh sebelum keberadaan perusahaan. Dalam proses penerbitan HGU, lahan tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan yang seharusnya mengecualikan permukiman dan lahan pertanian rakyat, sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan fisik Badan Pertanahan Nasional pada saat itu.

Namun dalam praktiknya, seluruh wilayah tetap dimasukkan ke dalam areal HGU perusahaan, termasuk lahan dan permukiman petani. Bahkan, dalam dokumen Surat HGU No.1 Tahun 2007 Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak masuk dalam areal HGU PT.SBP. Hal inilah yang kemudian memicu konflik berkepanjangan hingga berujung kriminalisasi.

KNARA menilai tindakan kepolisian yang langsung menindaklanjuti laporan perusahaan tanpa menyelesaikan konflik agraria terlebih dahulu merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjamin keadilan bagi rakyat.

“Pola ini bukan hanya terjadi di Riau, tapi juga di Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, hingga kawasan Taman Nasional. Negara lambat merespons laporan petani, tetapi sangat cepat merespons laporan perusahaan,” tambah Wahida.

KNARA juga menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM, Kementerian terkait, hingga Mabes Polri. Namun, minimnya respons negara justru memperkuat praktik kriminalisasi terhadap petani.

Sebagai langkah lanjutan, KNARA menyatakan akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para petani dan membuka kemungkinan melakukan aksi nasional sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kriminalisasi dan perampasan tanah rakyat.

“Jika konflik agraria terus diselesaikan dengan cara represif, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah perampasan tanah rakyat yang dilegalkan oleh hukum,” tutur Wahida.(dd)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU