2 February 2026
HomeBeritaMengemuka, Wacana Penetapan Jalur Khusus Logistik di Kawasan Industri

Mengemuka, Wacana Penetapan Jalur Khusus Logistik di Kawasan Industri

SHNet, Jakarta-Wacana perlunya ditetapkan jalur khusus logistik yang dibangun di kawasan industri, kawasan peruntukan industri dan pusat kegiatan industri, mengemuka dalam sebuah diskusi bertema “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan hukum dan Kelancaran Logistik”.  Direktur Sarana dan Keselamatan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, yang hadir sebagai salah satu narasumber saat itu menyambut baik adanya usulan tersebut.

“Setuju pak dengan masukannya soal perlunya memikirkan untuk membuat jalur khusus logistik. Nanti akan dikoordinir oleh seluruh Kementerian/Lembaga, bagaimana hal itu itu bisa terwujud agar ekosistem logistik itu tetap menjadi satu kinerja yang handal untuk Indonesia,” ujarnya saat menjawab adanya masukan dari salah seorang peserta diskusi.

Seperti diketahui, jalur khusus logistik sangat penting untuk efisiensi ekonomi nasional karena mempercepat distribusi barang, menekan biaya logistik yang masih tinggi di Indonesia, mengurangi kemacetan lalu lintas dengan memisahkan truk dari kendaraan pribadi, meningkatkan keselamatan, menjaga infrastruktur jalan, dan memastikan kelancaran pasokan untuk mendukung produktivitas industri, serta menghindari kerugian akibat penundaan dan masalah ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merugikan.

Karenanya, dia juga sepakat bahwa masalah Over Dimension dan Over Loading (ODOL) harus diselesaikan oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga seluruh level Kementerian/Lembaga yang ada di pemerintahan. Karena, menurutnya, penyelesaian masalah ODOL ini tidak hanya berdampak pada satu sektor saja. “Penyelesaian ODOL itu memang bukan hanya masalah jalan dan kendaraan saja seperti penanganan penyelenggaraan lalu lintas yang kita jalani baik itu dari sistem penyediaan infrastruktur, bagaimana memastikan kendaraan dengan keselamatan, kemudian dari aspek penegakan hukum, bahkan dari ekosistem transportasi jalan itu sendiri, tetapi di dalamnya ada badan usaha yang melakukan entitas bisnis transportasi,” katanya.

Tidak hanya itu, dia juga setuju bahwa penyelesaian masalah ODOL ini juga harus memperhatikan dampaknya terhadap para tenaga kerja seperti pengemudi truk, maupun sistem logistik yang juga harus diperhatikan. “Dalam penyelesaian masalah ODOL ini, memang kita ingin agar masing-masing memiliki hak dan tanggung jawab yang setara, bahkan juga ada dari entitas pemilik barangnya, yang mana masyarakat pemilik barang itu juga memiliki awareness ataupun perhatian yang sama, pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.

Dia menyampaikan penyelesaian ODOL ini sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diterbitkan. Menurutnya, di sana sebenarnya sudah ada yang namanya bahwa kendaraan itu tidak boleh dimuati melebihi dari kapasitas kendaraannya sendiri untuk aspek keselamatan dan juga tidak boleh melebihi dari kemampuan jalan untuk aspek investasi infrastruktur pemerintah terhadap jalan umum. “Jadi, akan lebih baik lagi jika ada presentase terkait dengan infrastruktur jalan dari Kementrian PU bahwa terkait Undang-Undang Jalan, institusi pemerintah memiliki kewajiban investasi untuk menyediakan fasilitas umum berupa jalan umum untuk kegiatan masyarakat untuk bertransportasi di jalan,” ucapnya.

Lanjutnya, tentunya ini menjadi salah satu konsen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kelas jalan untuk menjaga pertumbuhan industri, penyediaan lapangan kerja masyarakat dan pendapatan ekonomi pemerintah daerah. “Tentu ini nanti akan dikomandoi oleh Kementrian Pengembangan Infrastruktur Wilayah, yang juga melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka penguatan-penguatan dari penanganan ODOL, sehingga seluruh lapisan masyarakat akan kembali patuh terhadap pemenuhan persyaratan penyesuaian jalan dan juga untuk meningkatkan aspek keselamatan,” tukasnya.

Selain itu, katanya, dalam penyelesaian ODOL ini juga perlu untuk bagaimana memitigasi agar inflasi itu bisa terkendali dengan baik. “Ini juga PR dari seluruh Kementerian/Lembaga bahwa ODOL itu juga bukan hanya terhadap kendaraan dan jalannya saja tetapi juga terhadap aspek inflasi itu sendiri. Karena, inflasi menjadi salah satu indikator terhadap keandalan dari sistem logistik nasional. Ini perlu menjadi penguatan dari seluruh Kementerian/Lembaga,” katanya. (cls)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU