SHNet, Jakarta-Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah konkret pemerintah dalam mengubah tantangan sampah menjadi peluang energi nasional. Dalam pertemuan resmi bersama sejumlah kepala daerah, pada Kamis (09/10/2025).
Menteri Hanif menyerahkan hasil verifikasi tujuh lokasi potensial pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.Langkah ini menjadi bagian penting dari percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi dengan agenda transisi energi bersih Indonesia.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Teknologi ini akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Menteri Hanif.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menunjukkan tujuh wilayah aglomerasi di enam provinsi yang siap mengimplementasikan proyek PSEL, adapun ketujuh wilayah tersebut meliputi:
- Yogyakarta Raya (Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul)
- Denpasar Raya (Kota Denpasar, Kabupaten Badung)
- Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
- Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi)
- Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang)
- Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang)
- Semarang Raya (Kota Semarang, Kabupaten Semarang)

Belum Penuhi Kriteria Teknis dan Administratif.
Sementara itu, Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria teknis dan administratif. Di Jakarta, lahan yang diusulkan hanya 3,05 hektare dan berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta permukiman padat. Sedangkan di Bandung Raya, belum tersedia lahan yang sesuai dari sisi teknis maupun legalitas.
KLH/BPLH bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL berskala nasional.
“Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan agar ketika Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan oleh Bapak Presiden, pembangunan PSEL dapat segera dimulai,” tegas Menteri Hanif.
Pembangunan PSEL diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang overload, serta keterbatasan lahan. Melalui teknologi pengolahan berkapasitas besar yang telah terbukti (proven), sistem ini akan mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang dapat menopang kebutuhan energi perkotaan.
Langkah strategis KLH/BPLH ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui sinergi lintas sektor — menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan, dan mandiri energi.(sur)